DPR: benahi sistem keselamatan-keamanan KRL
22 Mei 2017 20:43 WIB
Kebakaran Stasiun Klender. Petugas pemadam kebakaran melakukan pendinginan pasca terjadinya kebakaran di Stasiun Klender, Jakarta, Jumat (19/5/2017). Pada peristiwa tersebut sedikitnya dua bangunan ruang kantor dan ticketing kereta api ludes terbakar serta mengakibatkan satu orang luka ringan dan pelayanan terganggu, sementara penyebabnya masih dalam penyelidikan pihak berwenang. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi V DPR Sigit Sosiantomo menginginkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) bisa benar-benar membenahi sistem keselamatan dan keamanan KRL terutama setelah terjadinya tragedi kebakaran di Stasiun Klender, Jakarta Timur.
"Kami sangat menyesalkan musibah ini terjadi. Apalagi sampai menghanguskan 10 ruangan di area kantor stasiun itu. Otomatis akan mengganggu pelayanan," kata Sigit dalam rilis, Senin.
Untuk itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menginginkan ke depannya, sistem keselamatan dan keamanan di setiap stasiun dapat ditingkatkan agar kejadian seperti itu tidak berulang kembali.
Sigit mengingatkan, berdasarkan pasal 54 UU No.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Stasiun kereta api paling rendah dilengkapi dengan fasilitas keselamatan, keamanan kenyamanan, naik turun penumpang, penyandang cacat, kesehatan dan fasilitas umum.
Selain itu, ujar dia, harus dilakukan perawatan berkala untuk menjaga kondisi bangunan dapat berfungsi dengan baik dan aman untuk dioperasikan secara berkelanjutan sesuai dengan peruntukan dan fungsinya.
Peraturan Menteri No.32 tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian, penyelenggaran prasarana perkeretaapian diwajibkan melakukan perawatan berkala terhadap bangunan stasiun, termasuk didalamnya instalasi listrik dan pemadam kebakaran.
"Yang jadi pertanyaan, apakah perawatan berkala ini sudah dilaksanakan," ucapnya.
Ia juga mendesak Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasi perawatan berkala yang dilakukan PT KAI selaku penyelenggara prasarana kereta api.
Hal tersebut mengingat penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib memberikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan perawatan prasarana perkeretaapian kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian sekurang-kurangnya satu tahun sekali.
Sebelumnya diwartakan, sebanyak 17 kereta api tertahan baik yang keluar maupun menuju Jakarta akibat kebakaran di Stasiun Klender, Jakarta Timur, Jumat (19/5), pukul 07.15 WIB.
Senior Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta Suprapto dalam pesan singkat menyebutkan terhitung dari pukul 07:15 WIB sampai dengan pukul 08:55 WIB pada hari nahas tersebut.
Dari arah hilir atau ke arah Jakarta, terdapat 11 perjalanan KA yang tertahan dengan rincian tiga kereta rel listrik (KRL), enam KA jarak jauh, satu KA lokal dan satu KA parsel.
"Kami sangat menyesalkan musibah ini terjadi. Apalagi sampai menghanguskan 10 ruangan di area kantor stasiun itu. Otomatis akan mengganggu pelayanan," kata Sigit dalam rilis, Senin.
Untuk itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menginginkan ke depannya, sistem keselamatan dan keamanan di setiap stasiun dapat ditingkatkan agar kejadian seperti itu tidak berulang kembali.
Sigit mengingatkan, berdasarkan pasal 54 UU No.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Stasiun kereta api paling rendah dilengkapi dengan fasilitas keselamatan, keamanan kenyamanan, naik turun penumpang, penyandang cacat, kesehatan dan fasilitas umum.
Selain itu, ujar dia, harus dilakukan perawatan berkala untuk menjaga kondisi bangunan dapat berfungsi dengan baik dan aman untuk dioperasikan secara berkelanjutan sesuai dengan peruntukan dan fungsinya.
Peraturan Menteri No.32 tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian, penyelenggaran prasarana perkeretaapian diwajibkan melakukan perawatan berkala terhadap bangunan stasiun, termasuk didalamnya instalasi listrik dan pemadam kebakaran.
"Yang jadi pertanyaan, apakah perawatan berkala ini sudah dilaksanakan," ucapnya.
Ia juga mendesak Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasi perawatan berkala yang dilakukan PT KAI selaku penyelenggara prasarana kereta api.
Hal tersebut mengingat penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib memberikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan perawatan prasarana perkeretaapian kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian sekurang-kurangnya satu tahun sekali.
Sebelumnya diwartakan, sebanyak 17 kereta api tertahan baik yang keluar maupun menuju Jakarta akibat kebakaran di Stasiun Klender, Jakarta Timur, Jumat (19/5), pukul 07.15 WIB.
Senior Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta Suprapto dalam pesan singkat menyebutkan terhitung dari pukul 07:15 WIB sampai dengan pukul 08:55 WIB pada hari nahas tersebut.
Dari arah hilir atau ke arah Jakarta, terdapat 11 perjalanan KA yang tertahan dengan rincian tiga kereta rel listrik (KRL), enam KA jarak jauh, satu KA lokal dan satu KA parsel.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: