Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) akan meminta keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Togiman alias Toge dan Thomson Hutabarat.

"Kita akan meminta keterangan Kepala Lapas Tanjung Gusta terkait adanya transaksi narkoba yang dikendalikan di Lapas tersebut," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin.

Terutama terkait alat komunikasi yang digunakan oleh Toge yang dapat masuk di Lapas Tanjung Gusta, katanya.

Hal tersebut terungkap saat BNN bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) yang berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional Malaysia, Aceh dan Medan dengan barang bukti sabu seberat 25 kilogram, katanya.

"Dan berhasil membekuk lima tersangka pada 14 Mei 2017 yakni SU (38), WA (35) dan AM (30) di Sumatera Utara dengan menyita 25 kilogram shabu. Dari keterangan ketiganya diketahui transaksi narkoba tersebut dikendalikan oleh Toge dan Thomson," kata Arman.

Toge adalah terpidana mati kasus narkoba yang terakhir terlibat kasus shabu seberat 21.425, 98 gram.

Sementara itu, Kepala BNN, Komjen Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas mengatakan kasus ini pasti ada pelanggaran yang dilakukan oleh petugas Lapas.

"Pasti ada pelanggaran-pelanggaran, bagaimana mereka bisa kendalikan menggunakan alat komunikasi, transkasi seperti itu kan pasti diketahui," kata Buwas.