Cianjur (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat mengabulkan penangguhan penahanan Didin, sang pencari cacing sonari di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, yang sudah menjalani penahanan hampir dua bulan, dengan status tahanan kota.
Kasi Intel Kejari Cianjur, Agus di Cianjur, Senin, mengatakan, dikabulkanya penangguhan penahahan yang diajukan pihak keluarga dan kuasa hukum Didin atas dasar kemanusiaan.
"Setelah menimbang pengajuan penangguhan tahanan yang diajukan pihak keluarga dan kuasa hukum Didin, atas dasar kemanuasiaan karena selama ini Didin adalah tulang punggung keluarga dan berjanji tidak akan melarikan diri serta tidak melakukan hal yang sama," katanya.
Sebelumnya Kuasa Hukum Didin, Karnaen SH, melayangkan surat penangguhan penahanan setelah kasus kliennya diserahkan ke Kejari Cianjur.
Pihaknya berharap penangguhan penahanan terhadap kliennya itu, dapat dikabulkan karena selama ini Didin sebagai tulang punggung keluarga dan dijamin tidak akan melarikan diri.
"Bersamaan dengan penyerahan kasusnya ke Kejari Cianjur, kami melayangkan surat penangguhan penahanan karena sudah dua bulan klien kami menjalani penahahan di Mapolres Cianjur, sebagai tahanan titipan. Akhirnya menjelang malam, pengajuan penangguhan dikabulkan, klien kami dapat menghirup udara bebas meskipun sebagai tahanan kota," katanya.
Menjelang malam, Didin yang mengenakan kopiah dan baju koko warna putih dipadu celana hitam, keluar dari ruangan Pidana Umum dengan wajah sumringah, langsung disambut istri tercinta Ela Nurhayati (43) yang sempat cemas dengan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum suaminya.
Ela mengatakan, penantian selama beberapa jam menunggu jawaban apakah suaminya yang selama ini selalu berkumpul dengan keluarga setiap harinya, akan kembali pulang atau akan kembali ditahan, seperti bertahun-tahun rasanya, sehingga beberapa kali terlihat ibu dua anak itu, meneteskan air mata dan tidak berhenti membaca doa-doa.
"Seperti bertahun-tahun rasanya, meskipun baru beberapa jam saya menunggu di kantor kejaksaan ini. Doa saya akhirnya dikabulkan sang maha kuasa. Kami dapat berkumpul lagi bersama suami dan anak-anak yang selalu bertanya kapan ayahnya akan pulang," kata Ela seraya menyeka air matanya yang keluar.
Sementara Didin yang keluar dari ruangan didampingi kuasa hukumnya, mengatakan, tidak menyangka akan mendekam di dalam tahanan dengan tuduhan yang tidak pernah dilakukannya.
Bahkan mencari cacing sonari yang dilakukannya karena permintaan warga untuk obat dan bukan pekerjaan sehari-harinya.
"Saya anggap ini cobaan dari yang maha kuasa, selama ini saya tidak menyangka akan menjadi tahanan karena mencari cacing untuk obat. Sehari-hari saya berjualan jagung bakar dan menjual kupluk penutup kepala di Kebun Raya Cibodas, tapi dituduh telah melakukan pengrusakan," katanya.
(Baca juga: Dukungan mengalir untuk Didin si pencari cacing di Gunung Gede)
Kejaksaan tangguhkan penahanan Didin si pencari cacing Gunung Gede
22 Mei 2017 19:01 WIB
Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Resor Selabintana, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (31/1). (ANTARA FOTO/Budiyanto)
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: