Grup homo Kelapa Gading yang digerebek polisi sudah tiga tahun aktif
22 Mei 2017 14:34 WIB
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono (kiri) bersama jajarannya memegang barang bukti penggerebekan pesta seks di tempat fitnes yang disinyalir sebagai tempat prostitusi gay dikawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (22/5/2017). Polisi berhasil menangkap sebanyak 141 orang yang mengikuti pesta seks kaum gay tersebut diamankan oleh pihak kepolisian Jakarta Utara. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polres Metro Jakarta Utara menduga kegiatan kelompok homoseksual yang digerebek di Kelapa Gading telah beroperasi sejak tiga tahun lalu.
"Awalnya kegiatan dilakukan secara terbatas," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi di Jakarta, Senin.
Setelah setahun, pengelola kelompok homoseksual itu mulai menyebarkan kegiatan terlarang itu kepada publik dengan mewajibkan membayar biaya masuk khusus anggota sebesar Rp180 ribu per orang.
Pengelola kelompok itu kerap menggelar acara setiap hari namun kegiatan besar biasa mereka adakan setiap Sabtu dan Minggu.
Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah menari tanpa busana dengan bayaran bagi penari pemula Rp700.000 per sekali main dan penari lama Rp1.200.000 per sekali main.
Nasriadi mengungkapkan, polisi mengawasi kegiatan homoseksual itu selama dua pekan sebelum menggerebek tempat prostitusi tersebut.
Minggu malam kemarin, polisi menangkap 141 orang diduga pelaku pesta homoseksual di PT Atlantis Jaya di Rumah Toko (Ruko) Kokan Permata Blok B 15-16, Kelapa Gading, RT15/03, Kelapa Gading Barat.
Polisi menyita rekaman kamera tersembunyi, kondom, fotokopi izin usaha, uang tunai bernilai jutaan, kasur, iklan kegiatan dan telepon seluler.
Para pelaku dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi.
Baca juga: (141 orang diduga pesta gay diamankan polisi)
Baca juga: (Polisi beber kejiwaan 14 peserta pesta gay)
"Awalnya kegiatan dilakukan secara terbatas," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi di Jakarta, Senin.
Setelah setahun, pengelola kelompok homoseksual itu mulai menyebarkan kegiatan terlarang itu kepada publik dengan mewajibkan membayar biaya masuk khusus anggota sebesar Rp180 ribu per orang.
Pengelola kelompok itu kerap menggelar acara setiap hari namun kegiatan besar biasa mereka adakan setiap Sabtu dan Minggu.
Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah menari tanpa busana dengan bayaran bagi penari pemula Rp700.000 per sekali main dan penari lama Rp1.200.000 per sekali main.
Nasriadi mengungkapkan, polisi mengawasi kegiatan homoseksual itu selama dua pekan sebelum menggerebek tempat prostitusi tersebut.
Minggu malam kemarin, polisi menangkap 141 orang diduga pelaku pesta homoseksual di PT Atlantis Jaya di Rumah Toko (Ruko) Kokan Permata Blok B 15-16, Kelapa Gading, RT15/03, Kelapa Gading Barat.
Polisi menyita rekaman kamera tersembunyi, kondom, fotokopi izin usaha, uang tunai bernilai jutaan, kasur, iklan kegiatan dan telepon seluler.
Para pelaku dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi.
Baca juga: (141 orang diduga pesta gay diamankan polisi)
Baca juga: (Polisi beber kejiwaan 14 peserta pesta gay)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017
Tags: