Bandung (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat (Polda Jabar) melarang setiap organisasi masyarakat (ormas) untuk melakukan razia atau sweeping selama bulan Ramadhan.
"Jelas setiap ormas dilarang untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan fungsinya, fungsi sweeping adalah fungsi penegakkan hukum," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan di Jalan Ir. H. Djuanda, Kota Bandung, Minggu.
Ia mengatakan, pelaksanaan razia seperti tempat hiburan malam atau tempat lainnya merupakan tugas dari penegak hukum. Sehingga jika masyarakat menemukan adanya tempat-tempat hiburan malam yang buka selama Ramadhan lebih baik melapor ke polisi.
"Masyarakat hanya bisa memberikan, sebagai kontrol sosial, sesuaikan saja tugasnya, masyarakat kontrol sosial dan polisi penegakkan hukum. Jadi kalau kita sesuai dengan fungsi masing-masing Insyaallah ini akan harmoni aman," katanya.
Menurutnya, jika saat Ramadhan terdapat ormas yang keluar jalur, tidak sesuai dengan fungsinya sebagai kontrol sosial maka, polisi tidak akan segan untuk menindaknya.
"Dan kalau ada yang melakukan di luar tindakan kita akan tindak tegas siapapun juga," kata dia.
Polda Jabar larang ormas lakukan "sweeping"
21 Mei 2017 12:17 WIB
Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan. (ANTARA)
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: