Lebak (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Kami menilai HTI sebuah gerakan khilafah dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 sebagai falsafah ideologi bangsa Indonesia," kata Ketua I MUI Kabupaten Lebak KH Baijuri di Lebak, Jumat.
MUI Kabupaten Lebak tidak mempermasalahkan jika khilafah itu dijadikan sebuah ilmu pengetahuan, namun bila khilafah itu sudah dijadikan gerakan maka akan dilarang.
Pemerintah harus bersikap tegas dan tidak main-main apabila ormas HTI menjadikan dalam negara ada negara, katanya.
Ormas HTI yang mengusung khilafah sangat bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila sebagai falsafah ideologi negara Indonesia.
Sebab, bangsa Indonesia sudah final menerima ideologi Pancasila dan UUD 45 dengan keanekaragaman perbedaan suku, bahasa, agama dan budaya.
Apabila HTI itu berniat mendirikan negara sendiri (khilafah) tentu bertabrakan dengan sistem negara Indonesia.
Selain itu juga HTI memandang Indonesia merupakan negara thogut atau (setan), karena tidak berazaskan Alquran dan Alhadist.
Kepemimpinan khilafah tersentralistik dan tidak cocok diberlakukan di negara Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika itu.
Dengan demikian, pihaknya setuju HTI dibubarkan karena bertentangan dengan pemerintah Indonesia.
"Kami melihat ormas HTI sudah tidak layak di Indonesia yang menganut pada ideologi Pancasila dan UUD 45 itu," katanya.
Menurut Baijuri, ideologi Pancasila dan UUD 45 di Indonesia tetap dipertahankan sepanjang masih ada ulama,kiyai dan santri. Sebab, pendiri Pancasila itu di antaranya adalah para alim ulama dan cocok diberlakukan di negara Indonesia.
Selain itu juga Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa mulai Sabang sampai Merauke.
Baca juga: (NU sepakat dengan pemerintah bubarkan HTI)
Baca juga: (Muhammadiyah: Islam menerima Pancasila dan kesatuan Indonesia)
MUI Lebak dukung pemerintah bubarkan HTI
19 Mei 2017 12:50 WIB
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) (ANTARA /Aprillio Akbar)
Pewarta: Mansyur
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: