Uji materi ketentuan terkait makar ditunda karena Habiburokhman tak datang
18 Mei 2017 19:39 WIB
Hakim MK Saldi Isra bersiap mengikuti acara pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Saldi Isra menggantikan posisi Patrialis Akbar yang kini menjadi tersangka dalam kasus suap hakim MK setelah tertangkap tangan oleh KPK. (ANTARA/Rosa Panggabean)
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi menunda sidang uji materi Pasal 87 dan Pasal 110 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait makar, karena tidak dihadiri pihak Pemohon.
"Oleh karena Pemohon tidak hadir meskipun Pihak Kepaniteraan telah memanggil secara patut dengan bukti pemanggilan dan sudah ditandatangani, sidang perkara Nomor 19/PUU-XIV/2017 dinyatakan ditutup," ujar pimpinan sidang Hakim Konstitusi Saldi Isra di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Adapun Pemohon dari perkara ini adalah seorang advokat, Habiburokhman, yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 87 dan Pasal 110 ayat (1) KUHP terkait perbuatan atau niat pemufakatan jahat yang mengacu pada makar.
Menurut Pemohon, kedua pasal tersebut secara nyata berpotensi menghambat Pemohon untuk bersikap kritis terhadap Pemerintah, karena sikap kritisnya kemudian dinilai sebagai ancaman atau makar.
Hal ini dinilai Pemohon bertentangan dengan norma Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 terkait pengakuan atas hak yang sama di hadapan hukum dan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan atas sesuatu yang merupakan hak asasi sebagai batu uji.
"Oleh karena Pemohon tidak hadir meskipun Pihak Kepaniteraan telah memanggil secara patut dengan bukti pemanggilan dan sudah ditandatangani, sidang perkara Nomor 19/PUU-XIV/2017 dinyatakan ditutup," ujar pimpinan sidang Hakim Konstitusi Saldi Isra di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Adapun Pemohon dari perkara ini adalah seorang advokat, Habiburokhman, yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 87 dan Pasal 110 ayat (1) KUHP terkait perbuatan atau niat pemufakatan jahat yang mengacu pada makar.
Menurut Pemohon, kedua pasal tersebut secara nyata berpotensi menghambat Pemohon untuk bersikap kritis terhadap Pemerintah, karena sikap kritisnya kemudian dinilai sebagai ancaman atau makar.
Hal ini dinilai Pemohon bertentangan dengan norma Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 terkait pengakuan atas hak yang sama di hadapan hukum dan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan atas sesuatu yang merupakan hak asasi sebagai batu uji.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017
Tags: