Polda Metro cegah Firza ke luar negeri
18 Mei 2017 18:40 WIB
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein (kiri) tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5/2017). Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Firza Husein terkait kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab. (ANTARA/Galih Pradipta)
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya mencegah tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi Firza Husein ke luar negeri.
"Hari ini surat diajukan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis.
Argo mengatakan Polda Metro Jaya memohon pencekalan Firza Husein kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selama enam bulan.
Sementara itu, pengacara Firza, Azis Yanuar menyesalkan permohonan pencekalan terhadap kliennya itu.
"(Pencekalan) itu tidak perlu kita akan kooperatif," ujar Azis.
Meski demikian, Azis mengangap pencekalan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik kepolisian agar tidak melarikan diri.
Dijelaskan Azis, Firza tidak memiliki catatan atau sejarah melarikan diri sehingga polisi tidak perlu melayangkan surat pencekalan.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Firza terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada Selasa (16/5) malam.
Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.
"Hari ini surat diajukan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis.
Argo mengatakan Polda Metro Jaya memohon pencekalan Firza Husein kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selama enam bulan.
Sementara itu, pengacara Firza, Azis Yanuar menyesalkan permohonan pencekalan terhadap kliennya itu.
"(Pencekalan) itu tidak perlu kita akan kooperatif," ujar Azis.
Meski demikian, Azis mengangap pencekalan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik kepolisian agar tidak melarikan diri.
Dijelaskan Azis, Firza tidak memiliki catatan atau sejarah melarikan diri sehingga polisi tidak perlu melayangkan surat pencekalan.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Firza terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada Selasa (16/5) malam.
Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017
Tags: