Jakarta (ANTARA News) - Meski kewenangan menunda eksekusi berada pada ketua Pengadilan Negeri (PN), Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan, menyatakan bahwa lebih bijak apabila eksekusi perkara sengketa tanah Meruya Selatan ditunda sampai perlawanan yang diajukan oleh warga selesai. "Dengan adanya perlawanan, barangkali bijak apabila pengadilan menunggu perlawanan," kata Bagir di Gedung MA, Jakarta, Rabu. Menurut Bagir, lebih baik eksekusi ditunda sampai perlawanan yang diajukan warga berkekuatan hukum tetap untuk menghindari terjadinya komplikasi hukum. "Menurut saya, sangat bijak, karena ini ada perlawanan, daripada nanti timbul komplikasi hukum apabila perlawanan dibenarkan," tuturnya. Bagir mengaku, telah melakukan pengecekan putusan Meruya Selatan yang memicu kontoversi tersebut. Menurut dia, sudah dipastikan tidak ada intervensi terhadap majelis hakim yang memutus perkara itu. "Saya sudah tanya, karena itu perkara sudah lama betul. Hakimnya sudah pensiun, bahkan sudah ada yang meninggal dunia. Tidak ada intervensi dari pihak yang berkepentingan terhadap majelis perkara itu," tuturnya. Menurut Bagir, yang bisa dilakukan sekarang adalah menunggu pengadilan memutus perlawanan yang diajukan oleh warga Meruya Selatan. "Jadi, sekarang sudah masuk perlawanan, kita tunggu saja, pengadilan akan memutus bagaimana. Tentu nantinya ada proses banding lagi, kasasi lagi," ujarnya. MA, lanjut Bagir, tidak akan memberikan pendapat hukum atas perkara sengketa tanah Meruya Selatan. "Kalau kita mau lihat secara dingin, orang ribut karena adanya perintah eksekusi atas putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap. Tetapi, sekarang kan sudah masuk perlawanan," katanya. Perintah eksekusi, kata Bagir menambahkan, memang membuka peluang bagi pihak yang berkepentingan untuk mengajukan perlawanan. (*)