Paulus jelaskan konflik dengan anak Tomy Winata
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (dalam layar) menjadi saksi lewat "teleconference" saat sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terdakwa mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman (tengah) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/5/2017). Paulus dimintai keterangan mengenai pengadaan blanko e-KTP yang disediakan PT Sandipala Arthaputra, di mana perusahaan tersebut tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). (ANTARA /Rosa Panggabean)
"Rumah saya diserang pada Februari 2012 karena ada masalah dengan chip SPM yang saya pesan melalui perusahan Oxel (Oxel System Ltd), tidak dapat dipakai oleh e-KTP karena software yang dimasukkan chip itu adalah software yang dipakai untuk chip Surat Izin Mengemudi Polri sehingga tidak bisa dipakai, sehingga ada peselisihan dengan saya dan Andi Winata, bukan Tomy Winata. Tiba-tiba rumah saya diserang sehingga saya lari dari Indonesia," kata Paulus dalam "teleconference" di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Paulus memberikan keterangan dari Singapura untuk dua orang terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
"Saya minta maaf melanjutkan pemeriksaan sebagai saksi untuk teleconference, saya ingin hadir di Indonesia tapi demi keselamatan jiwa saya dilakukan teleconference," ungkap Paulus.
Menurut Paulus, karena PT Sandipala adalah anggota konsorsium pemenang lelang yang bertugas untuk menyediakan blangko KTP-E, maka ia diminta untuk membeli "chip" jenis tertentu yang diakuinya diminta oleh ketua konsorsium PNRI yaitu Isnu Edhi Wijaya.
"Saya tidak tahu ternyata pembelian chip sudah ditentukan, saya hanya diberitahu chip SIN dan MSI yang dipakai jadi saya pesan ke Oxel, dan ternyata chip-nya lain karena software yang digunakan untuk Surat Izin Mengemudi dan saya diserang, disuruh bayar," tambah Paulus.
Paulus bekerja sama dengan Andi Winata dalam hal penyediaan "chip" ST-Micro untuk proyek KTP-E. Perusahaan Oxel System Ltd milik Andi merupakan agen tunggal keping merek itu di Indonesia.
Namun pembelian itu tidak berjalan mulus sehingga Andi bersama Jack Budiman melaporkan Paulus ke Mabes Polri atas tuduhan menipu dan menggelapkan dana pada Maret dan April 2012 sehingga sejak 6 Juni 2012 Paulus dan putrinya Catherine Tannos masuk dalam DPO Interpol sehingga Paulus dan keluarganya bersembunyi di Singapura.
"Jack Budiman yang merupakan teman Tomy Winata menawarkan agar saya ikut memberikan saham tapi agar ada pembelian saham harus due dilligence dulu tapi sebelum selesai due dilligence saya dititipkan dana Rp100 miliar dan Rp100 miliar ini untuk saham Jack Budiman dan tiba-tiba ada masalah chip saya dengan Andi Winata yang sudah pesan 100 juta chip senilai 60 sen dolar AS per chip tapi chip e-KTP ini memang harus dari SIN dan Oxel tapi chip yang diberikan kepada Sandipala untuk Surat Izin Mengemudi," ungkap Paulus.
(T.D017/J003)
Baca juga: (KPK akan periksa enam saksi penyidikan KTP-e)
Baca juga: (Saksi kasus KTP-e bersaksi via telekonferensi dari Singapura)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017