Pamekasan, Jawa Timur (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada warga selama bulan Ramadhan.
Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kamis, menjelaskan, surat edaran itu dikeluarkan berdasarkan rapat koordinasi antara pemerintah kabupaten dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, Lembaga Pengkajian dan Penerapan Syariat Islam (LP2SI), dan perwakilan organisasi Islam di Pamekasan.
"Saran dan pendapat dari MUI, LP2SI, serta ormas Islam di Pamekasan itu, lalu kami rangkum, dan selanjutnya kami edarkan kepada masyarakat," katanya.
Surat edaran pemerintah kabupaten antara lain berisi imbauan kepada pemilik restoran, warung dan rumah makan agar tidak berjualan pada siang hari, dan meminta mereka tidak terlalu menampakkan diri kalau pun tetap membukanya.
"Kecuali di lokasi yang menjadi tempat persinggahan musyafir, yakni di terminal," katanya.
Pemerintah kabupaten juga menyarankan warga menggunakan patokan waktu berbuka dan sahur yang disiarkan radio masjid As-Syuhada, Pamekasan.
"Ketentuan lain terkait bulan suci Ramadhan ialah pembatasan penggunaan pengeras suara, yakni maksimal hingga pukul 22.00 WIB," katanya.
Pembatasan penggunaan pengeras suara itu, ia menjelaskan, dilakukan supaya warga yang hendak beristirahat tidak terganggu dengan suara-suara dari pelantang suara.
"Mereka kan harus bangun pagi-pagi sekali untuk mempersiapkan makan sahur. Kalau pengeras suara tetap digunakan, khawatir mengganggu," katanya.
Ia menambahkan warga yang tidak mengindahkan imbauan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Pamekasan keluarkan imbauan Ramadhan
18 Mei 2017 08:56 WIB
Para kiai dan santri berdoa di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Kamis (22/10).(ANTARA FOTO/Syaiful Arif)
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017
Tags: