Jayapura (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Papua kembali mendeportasi tiga warga negara asing karena tidak miliki dokumen keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura Yopie Wattimena di Kota Jayapura, Rabu, mengatakan tiga WNA itu terdiri atas dua WNA asal Rusia dan satu WNA asal Ukraina. Mereka kedapatan melakukan aktivitas di Kabupaten Jayapura secara ilegal.
"Jadi pendeportasian itu dilakukan setelah, Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Jayapura mendapat laporan dari masyarakat tentang keberadaan dua orang WNA Rusia dan satu WN Ukraina berada di Sentani, Kabupaten Jayapura," katanya.
Informasi yang diperoleh tentang keberadaan tiga WNA tersebut melakukan inspeksi pesawat Bulog di Bandara Sentani. Ketiganya atas nama Mukhametamin Gasanov dengan nomor paspor 750549175 dan Valerii Kulygin dengan nomor paspor 722454765 asal Rusia, serta Mykola Tkachov dengan nomor paspor ET967763 asal Ukraina.
"Mendengar informasi tersebut Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Jayapura, pada 10 Mei 2017 langsung melakukan koordinasi dengan pihak keamanan Bandara Sentani untuk mengetahui dengan jelas aktivitas mereka. Kami mendapat informasi mereka menginap di Hotel Merbau Sentani," katanya.
Tim dari Kantor Imigrasi Jayapura kemudian melakukan langkah pemeriksaan, di mana Seksi Wasdakim mengambil paspor tiga orang WNA dan memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) serta melayangkan surat panggilan agar datang ke Kantor Imigrasi Klas I Jayapura guna diperiksa lebih lanjut.
Pada 4 Mei 2017, tiga WNA tersebut memenuhi panggilan Kantor Imigrasi Jayapura. Mereka didampingi oleh perwakilan sponsor atas nama Dimitry guna diperiksa atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
Hasil pemeriksaan dari Wasdakim menunjukkan bahwa dua WNA Rusia dan satu WNA Ukraina tidak memiliki izin keimigrasian untuk kegiatan inpeksi pesawat Bulog sesuai dengan kegiatan yang telah dilakukan.
Dalam pemeriksaan, ketiga orang WNA mengakui bahwa 25 Maret 2017 mereka tiba di Indonesia melalui TPI Bandara Soekarno-Hatta, yang terbang dari Rusia berbekal visa on arrival atau visa kunjungan 212 selama 60 hari.
Mereka kemudian ke Jayapura melakukan inpeksi pesawat Bulog di Bandara Sentani Jayapura serta telah mengantongi surat Security Clearance untuk keluar masuk bandara secara leluasa.
Yopie mengatakan terkait dengan hal ini ketiga WNA tersebut mengakui kesalahannya dan atas tindakannya akhirnya dilakukan tindakan administrasi keimigrasian dan menahan mereka di ruang detensi.
"Dan pada Selasa (16/5) diberangkatkan ke negara asalnya melalui Bandara Sentani menuju ke Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya ke negaranya masing-masing Rusia dan Ukraina,"katanya.
Terkait dengan persoalan itu, Yopie mengakui bahwa pihaknya kekurangan SDM dalam mengawasi orang asing secara keseluruhan di Papua.
Ia berharap bisa kerja sama antarinstansi serta masyarakat untuk membantu tugas Keimigrasian dalam mengawasi orang asing yang masuk ke Papua.
"Kedua WNA Rusia dan satu WNA Ukraina tersebut disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011, bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal," katanya.
Yopie berharap, Bandara Sentani dibuka lagi untuk TPI sehingga petugas Imigrasi dapat bertugas di tempat itu guna melakukan pengawasan WNA yang masuk Papua karena selama ini terkait dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM bahwa Badara Sentani bukan TPI sehingga pihaknya mengalami kesulitan.
"Kami sudah menyurat ke Jakarta, agar Bandara Sentani menjadi TPI karena ke depan penerbangan dari negara Papua New Guinea-Sentani akan dibuka, akan banyak orang asing yang masuk ke Papua," katanya.
Beberapa hari lalu, Kantor Imigrasi Klas I Jayapura mendeportasi enam WNA asal Jepang yang berlatar belakang jurnalis karena tidak memiliki dokumen keimigrasian.
Imigrasi Jayapura kembali deportasi tiga WNA
17 Mei 2017 07:31 WIB
Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017
Tags: