Manado (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, menyosialisasikan peraturan KPK Nomor 7/2016 dan memperkenalkan aplikasi LHKPN berbasis elektronik (e-LHKPN) di Manado, Sulawesi Utara.
"Peraturan KPK 7/2016 berisi tentang tata cara pendaftaran pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara," kata Fungsional Spesialis LHKPN KPK, Andika Widiarto di Manado, Selasa.
Andika mengatakan, pengisian LHKPN merupakan kewajiban seluruh pejabat penyelenggara negara di Indonesia, termasuk Kota Manado sebagai salah satu bentuk tindakan pencegahan korupsi.
Dia pun mengatakan, KPK sudah memangkas birokrasi pelaporan LHKPN dengan menggunakan aplikasi e-LHKPN. Manado adalah kota pertama di Sulawesi Utara yang menggunakan aplikasi tersebut dan sudah membuat aturan khusus tentang itu.
Wali Kota Manado Vicky Lumentut meminta dan mendorong seluruh pejabat daerah untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK sebagai bentuk kepatuhan pada aturan.
Dia mengatakan, sosialisasi oleh KPK tersebut adalah hal yang baik karena merupakan bentuk kepatuhan pada aturan, sekaligus tindakan pencegahan korupsi.
"Dengan sosialisasi e-LHKPN dari KPK, maka semua pejabat eselon II termasuk bendahara akan lebih mudah mengisi laporan harta kekayaannya apakah ada perubahan atau tidak," katanya.
Dia mengatakan, dengan mengisi dan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, maka secara langsung sudah ikut mencegah terjadi pelanggaran hukum yakni korupsi dan kolusi juga gratifikasi.
KPK sosialisasi e-LHKPN di Manado
16 Mei 2017 20:14 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Pewarta: Joyce Bukarakombang
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017
Tags: