Indramayu, Jawa Barat (ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) bagi para nelayan hanya lima hari kerja saja.

"Kami pastikan untuk perizinan SIPI hanya lima hari saja," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Sjarief Widjaja, di Indramayu, Selasa.

Dia menuturkan perizinan dipastikan akan terus dipercepat, mengingat laut Indonesia sekarang ini sangat melimpah ikannya.

Melimpahnya ikan di laut ini harus dibarengi dengan para nelayan melaut, untuk itu perizinan pasti dipercepat, agar melimpahnya ikan bisa dinikmati masyarakat.

"Setelah para nelayan asing tidak diperbolehkan lagi melaut di Indonesia, ikan kita semakin banyak, untuk itu kami terus mendorong para nelayan agar melaut dan tentunya izin juga dipercepat," tuturnya.

Sementara itu Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Barat, Nurodi, belum lama ini mengatakan, nelayan di Jawa Barat mengeluhkan waktu yang diperlukan untuk mengurus SIPI. Bisa lebih dari enam bulan.


Baca juga: (Muhaimin Iskandar kritik kebijakan menteri KKP soal cantrang)

Baca juga: (Susi minta kebijakan cantrang tidak dipolitisasi)