Ahli hukum sebut Rizieq Syihab-Firza Husein bisa dipidana
16 Mei 2017 12:21 WIB
Pemeriksaan Firza Husein Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein (tengah) tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5/2017). Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Firza Husein terkait kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta) ()
Jakarta (ANTARA News) - Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Efendi Saragih, menyatakan bukti percakapan bermuatan pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein memenuhi unsur pidana.
"Jadi, saya bilang sesuai dengan fakta yang ada yang dikumpulkan oleh penyidik, memenuhi unsur pidana seperti ada foto-foto, pengiriman," kata Efendi, yang hari ini dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli, Selasa.
Menurut Efendi, pembuat dan penyebar percakapan tersebut dapat dijerat hukum, termasuk orang yang meminta membuat foto.
Firza Husein hari ini datang memenuhi panggilan polisi, sekitar pukul 9.30 pagi. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung.
(Baca juga:Begini gaya Firza Husein saat diperiksa di Polda Metro)
"Jadi, saya bilang sesuai dengan fakta yang ada yang dikumpulkan oleh penyidik, memenuhi unsur pidana seperti ada foto-foto, pengiriman," kata Efendi, yang hari ini dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli, Selasa.
Menurut Efendi, pembuat dan penyebar percakapan tersebut dapat dijerat hukum, termasuk orang yang meminta membuat foto.
Firza Husein hari ini datang memenuhi panggilan polisi, sekitar pukul 9.30 pagi. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung.
(Baca juga:Begini gaya Firza Husein saat diperiksa di Polda Metro)
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: