Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan MPR akan menghitung kembali jumlah pendukung usulan amandemen kelima UUD 1945, menyusul penarikan dukungan tiga fraksi besar di MPR terhadap langkah Dewan Perwakian Daerah (DPD) itu. Ketua MPR Hidayat Nurwahid di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu, menjelaskan walau jumlah pendukung amandemen akan dihitung ulang, namun pimpinan MPR tetap akan membahas usulan DPD tersebut dalam rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksi di MPR. Jika masih memenuhi persyaratan, maka usul yang diajukan DPD itu akan ditindaklanjuti dengan membicarakannya dalam apat konsultasi dengan pimpinan lembaga negara. Jika tidak memenuhi persyaratan, maka usul itu secara otomatis gagal. "Kita akan tetap mengelola usul itu secara normatif. Rencana rapat konsultasi akan dilakukan pekan depan," kata Hidayat Nurwahid. Dia mengemukakan, pimpinan MPR masih mencermati perkembangan terkait munculnya usul amandemen kelima konstitusi mengingat sampai saat ini ternyata ada pihak yang menarik dukungannya dan ada pula yang tetap mendukung. Setelah Fraksi Partai Demokrat (FPD) MPR menarik dukungan pada pekan lalu, Fraksi Partai Golkar (FPG) dan Fraksi PPP juga menarik dukungannya. Dengan demikian, usul yang semula didukung 234 anggota, kini sudah jauh berkurang sehingga rencana mengelar Sidang MPR hampir pasti gagal. Apalagi Fraksi PDIP juga tidak memberi dukungan terhadap langkah DPD itu. Mentah Partai Golkar mematahkan laju gerakan politik untuk mengamandemen UUD 1945 di tengah semangat yang menggebu-gebu di kalangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menggolkan amandemen lanjutan terhadap konstitusi itu. Partai Golkar mengeluarkan sikap politik menolak amandemen kelima terhadap UUD 1945 melalui suratnya yang disampaikan kepada Pimpinan Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR dan DPR RI. Surat tersebut juga bocor ke tangan wartawan DPR/MPR pada Selasa. Surat dari DPP Golkar bernomor B-387/Golkar/V/2007 tertanggal 14 Mei 2007 tersebut ditandatangani Ketua DPP Golkar Ali Wongso Sinaga dan Sekjen Soemarsono. Surat itu terbit di tengah upaya DPD memperkuat dukungan publik untuk mewujudkan impian memperkuat tugas dan kewenangannya di bidang legislasi. Di sisi lain, Golkar dianggap mematahkan langkah pimpinan MPR yang telah menyetujui usul DPD itu dibicarakan dengan pimpinan fraksi-fraksi di MPR terkait pelaksanaan Sidang MPR. Semula sebagian publik memprediksi bahwa Sidang MPR untuk membahas amandemen terhadap Pasal 22D UUD 1945 tentang tugas dan kewenangan DPD akan segera terwujud karena setelah melakukan konsultasi dengan pimpinan fraksi di MPR, pimpinan MPR kemudian akan membahasnya dalam rapat konsultyasi dengan pimpinan lembaga negara. Usul mengamandemen konstitusi telah memenuhi persyaratan minimal, yaitu sebanyak 234 anggota DPR/MPR menandatangani dukungan amandemen konstitusi. Sedangkan syarat minimal adalah sebanyak 1/3 atau 226 anggota MPR dari jumlah anggota MPR sebanyak 687 orang.(*)