Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menegaskan usulan hak angket DPR terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dilaksanakan atau dibatalkan secara kolektif kolegial.

"Hak angket adalah kewenangan yang melekat pada setiap anggota DPR. Usulan hak angket terhadap KPK sudah disetujui pada rapat paripurna. Kalau akan dibatalkan harus diputuskan juga dalam rapat paripurna," ujarnya di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Menurut politisi Partai Demokrat (PD) itu, proses pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket tinggal menunggu nama anggotanya dari usulan masing-masing fraksi.

Apakah usulan hak angket akan dilanjutkan atau tidak, menurut dia, tergantung dari keputusan seluruh fraksi dalam forum rapat paripurna.

Rapat paripurna DPR RI menjelang masa reses pada Jumat (28/4/2017) memutuskan menyetujui usulan hak angket DPR RI terhadap KPK, yakni tujuh fraksi menyetujui dan tiga fraksi menolak.

Namun, setelah disetujui sejumlah fraksi menyatakan menarik anggotanya dari usulan hak angket itu.

"Saya melihat banyak fraksi tidak menyetujui. Jika lebih dari separuhnya tidak setuju, maka tidak mungkin korum, sehingga apakah nanti akan korum atau tidak, kita pada rapat paripurna berikutnya," demikian Agus Hermanto.