Fahd mengaku ditanya soal Priyo Budi Santoso
15 Mei 2017 18:50 WIB
Tersangka korupsi proyek pengadaan Al-Quran dan pengadaan laboratorium Kementerian Agama (Kemenag) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq bergegas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/5/2017). Fahd menyatakan dirinya ditanyai penyidik KPK terkait peran Priyo Budi Santoso. (ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz mengaku ditanya penyidik KPK soal mantan Wakil Ketua DPR RI 2009-2014 Priyo Budi Santoso dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengurusan anggaran dan/atau pengadaan di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011-2012.
"Tadi dicek soal Pak Priyo," kata Fahd seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Agama di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Namun, ia tidak berkomentar lebih lanjut apa yang ditanya penyidik KPK kepada dirinya terkait Priyo dalam penyidikan kasus korusi di Kementerian Agama itu.
"Soal Pak Priyo saja tadi, saya sudah kooperatif, saya buka semuanya," kata Fahd.
Sebelumnya, KPK mendalami tentang mekanisme penganggaran proyek-proyek di Kementerian Agama sepanjang tahun anggaran 2011 sampai 2012 terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI 2009-2014 Priyo Budi Santoso.
"Materi pemeriksaan hari ini adalah mendalami tentang mekanisme penganggaran proyek-proyek di Kemenag sepanjang tahun anggaran 2011 sampai 2012," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (10/5).
Penyidik KPK pada Rabu (10/5) memeriksa Priyo Budi Santoso sebagai saksi untuk tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dalam tindak pidana korupsi suap pengurusan anggaran dan/atau pengadaan di Kementerian Agama.
Sementara itu, Priyo seusai diperiksa tidak berkomentar banyak soal materi pemeriksaan yang telah ditanyakan oleh penyidik KPK.
"Saya diundang oleh KPK sebagai saksi untuk Pak Fahd A Rafiq dan tadi saya sudah memberikan keterangan, normatif mengenai masalah ini," kata Priyo.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Al Quran.
"Kami lakukan penahanan terhadap tersangka Fahd El Fouz (FEF) terkait kasus indikasi suap dalam dua proyek di Kementerian Agama. Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4).
KPK meyakini sudah memenuhi Pasal 21 KUHAP soal bukti yang cukup dan juga beberapa-beberapa alasan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Fahd El Fouz itu.
"Selain itu, terkait dengan kecukupan bukti untuk dilakukan penahanan, kita tahu ada dua orang yang pernah dijerat dalam kasus ini, sudah berkekuatan hukum tetap dan beberapa fakta persidangan juga sudah cukup kuat untuk mengkonfirmasi dugaan tindak pidana korupsi yang juga dilakukan oleh Fahd El Fouz," ucap Febri.
Pada Kamis (27/4) KPK mengumumkan Fahd sebagai tersangka ketiga dalam kasus tindak pidana korupsi menerima hadiah atau jani pengurusan anggaran dan/atau pengadaan kitab suci Al Quran pada APBN-P 2011 dan APBN 2012 serta pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011 di Kementerian Agama.
Dua orang tersangka lainnya sedang menjalani hukumannya karena sudah dijatuhi vonis yaitu mantan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar yang divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan dan anaknya Dendy Prasetia yang divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan pada 2013.
Indikasi kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp3,4 miliar. Fahd disangkakan pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam perkara ini Zulkarnaen, Dendy dan Fahd menerima Rp14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus sebagai commitment fee sebesar Rp4,74 miliar untuk pengadaan laboratorium komputer dan Alquran pada 2011 dan 2012 sejumlah Rp9,25 miliar, ditambah Rp400 juta karena berhasil memperjuangkan anggaran dalam APBN-Perubahan.
Zulkarnaen Djabar menurut hakim terbukti memperjuangkan anggaran Kementerian Agama dalam APBN-Perubahan 2011 sebesar Rp3 triliun, termasuk pengadaan Alquran sebesar Rp22 miliar direvisi menjadi Rp22,8 miliar dan anggaran laboratorium komputer MTs sebesar Rp40 miliar, sehingga ia memperjuangkan total anggaran Kemenag sebesar Rp130 miliar termasuk anggaran buku keagamaan sebesar Rp59 miliar padahal usul awal adalah Rp9 miliar.
Selanjutnya Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd El Fouz yang saat itu menjabat sebagai Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) melakukan intervensi kepada pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Batu Karya Mas dalam proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A31) dalam proyek penggandaan Al Quran 2011.
Fahd adalah narapidana pemberian suap kepada mantan anggota badan anggaran dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati terkait bantuan pengalokasian anggaran bidang infratstruktur jalan pada Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011 untuk Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah dan sudah divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
"Tadi dicek soal Pak Priyo," kata Fahd seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Agama di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Namun, ia tidak berkomentar lebih lanjut apa yang ditanya penyidik KPK kepada dirinya terkait Priyo dalam penyidikan kasus korusi di Kementerian Agama itu.
"Soal Pak Priyo saja tadi, saya sudah kooperatif, saya buka semuanya," kata Fahd.
Sebelumnya, KPK mendalami tentang mekanisme penganggaran proyek-proyek di Kementerian Agama sepanjang tahun anggaran 2011 sampai 2012 terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI 2009-2014 Priyo Budi Santoso.
"Materi pemeriksaan hari ini adalah mendalami tentang mekanisme penganggaran proyek-proyek di Kemenag sepanjang tahun anggaran 2011 sampai 2012," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (10/5).
Penyidik KPK pada Rabu (10/5) memeriksa Priyo Budi Santoso sebagai saksi untuk tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dalam tindak pidana korupsi suap pengurusan anggaran dan/atau pengadaan di Kementerian Agama.
Sementara itu, Priyo seusai diperiksa tidak berkomentar banyak soal materi pemeriksaan yang telah ditanyakan oleh penyidik KPK.
"Saya diundang oleh KPK sebagai saksi untuk Pak Fahd A Rafiq dan tadi saya sudah memberikan keterangan, normatif mengenai masalah ini," kata Priyo.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Al Quran.
"Kami lakukan penahanan terhadap tersangka Fahd El Fouz (FEF) terkait kasus indikasi suap dalam dua proyek di Kementerian Agama. Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4).
KPK meyakini sudah memenuhi Pasal 21 KUHAP soal bukti yang cukup dan juga beberapa-beberapa alasan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Fahd El Fouz itu.
"Selain itu, terkait dengan kecukupan bukti untuk dilakukan penahanan, kita tahu ada dua orang yang pernah dijerat dalam kasus ini, sudah berkekuatan hukum tetap dan beberapa fakta persidangan juga sudah cukup kuat untuk mengkonfirmasi dugaan tindak pidana korupsi yang juga dilakukan oleh Fahd El Fouz," ucap Febri.
Pada Kamis (27/4) KPK mengumumkan Fahd sebagai tersangka ketiga dalam kasus tindak pidana korupsi menerima hadiah atau jani pengurusan anggaran dan/atau pengadaan kitab suci Al Quran pada APBN-P 2011 dan APBN 2012 serta pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011 di Kementerian Agama.
Dua orang tersangka lainnya sedang menjalani hukumannya karena sudah dijatuhi vonis yaitu mantan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar yang divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan dan anaknya Dendy Prasetia yang divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan pada 2013.
Indikasi kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp3,4 miliar. Fahd disangkakan pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam perkara ini Zulkarnaen, Dendy dan Fahd menerima Rp14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus sebagai commitment fee sebesar Rp4,74 miliar untuk pengadaan laboratorium komputer dan Alquran pada 2011 dan 2012 sejumlah Rp9,25 miliar, ditambah Rp400 juta karena berhasil memperjuangkan anggaran dalam APBN-Perubahan.
Zulkarnaen Djabar menurut hakim terbukti memperjuangkan anggaran Kementerian Agama dalam APBN-Perubahan 2011 sebesar Rp3 triliun, termasuk pengadaan Alquran sebesar Rp22 miliar direvisi menjadi Rp22,8 miliar dan anggaran laboratorium komputer MTs sebesar Rp40 miliar, sehingga ia memperjuangkan total anggaran Kemenag sebesar Rp130 miliar termasuk anggaran buku keagamaan sebesar Rp59 miliar padahal usul awal adalah Rp9 miliar.
Selanjutnya Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd El Fouz yang saat itu menjabat sebagai Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) melakukan intervensi kepada pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Batu Karya Mas dalam proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A31) dalam proyek penggandaan Al Quran 2011.
Fahd adalah narapidana pemberian suap kepada mantan anggota badan anggaran dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati terkait bantuan pengalokasian anggaran bidang infratstruktur jalan pada Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011 untuk Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah dan sudah divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017
Tags: