Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Selasa (16/5) akan memeriksa Firza Husein sebagai saksi kasus percakapan berkonten pornografi yang menyeret nama pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.

"Rencana Bu Firza besok (Selasa) kita undang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin.

Argo mengatakan penyidik juga akan meminta keterangan dari rekan Firza yang bernama Emma.

"Pemeriksaan Ibu Firza dan Ibu Emma saja," ujar Argo.

Selain itu, ia melanjutkan, penyidik akan memeriksa empat saksi ahli, termasuk saksi dari Inafis Pusat Laboratorium Forensik Polri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, ahli telematika dan ahli pidana.

Mengenai Rizieq, Argo menyatakan polisi masih berkoordinasi dengan pengacaranya untuk mencari tahu keberadaannya.

Polisi memeriksa kasus itu setelah menerima Laporan Polisi Nomor : LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus mengenai dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi yang mengatasnamakan Habib Rizieq dan Firza Husein pada 29 Januari.