Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meluncurkan buku Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) Tahun 2013-2027 sebagai bagian dari upaya mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan.

"SPKK ini diperlukan untuk memastikan kelima prinsip perlindungan konsumen terwujud dalam setiap kegiatan di sektor jasa keuangan di Indonesia dan mampu menjawab kerawanan, tantangan, dan isu strategis perlindungan konsumen," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono saat diskusi dengan wartawan di Jakarta, Senin.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen menerapkan lima prinsip, yaitu transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.

SPKK sendiri mengusung visi terciptanya sektor jasa keuangan yang transparan dan mandiri, yang mampu berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan stabilitas sistem keuangan. Visi tersebut dituangkan dalam tiga misi.

Adapun misi yang pertama yakni meningkatkan kepercayaan konsumen dan masyarakat dalam setiap aktivitas dan kegiatan di sektor jasa keuangan. Selain itu, misi lainnya adalah memberikan peluang dan kesempatan berkembang bagi lembaga jasa keuangan secara adil, efisien, dan transparan.

"Misi terakhir adalah mewujudkan konsumen yang memiliki pemahaman atas hak dan kewajiban dalam berhubungan dengan lembaga jasa keuangan," ujarnya.

Strategi untuk melindungi konsumen tersebut nantinya dibagi dalam empat pilar antara lain infrastruktur, regulasi, market conduct, serta edukasi dan komunikasi. Sementara dari sisi tahapan waktu, terbagi menjadi tiga tahap yakni tahap pembangunan (2013-2017), tahap pengembangan (2018-2022), dan tahap akselerasi (2023-2027).

Peluncuran SPKK yang mengambil tema "Membangun Perilaku Cerdas Keuangan Untuk Kesejahteraan Rakyat" itu akan diluncurkan pada pembukaan perdagangan bursa pada 18 Mei 2017 mendatang di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.


Baca juga: (OJK minta industri keuangan antisipasi serangan Ransomware WannaCry)