Dua penjual kulit harimau ditangkap di Bengkulu
14 Mei 2017 11:34 WIB
Ilustrasi - Barang bukti kulit harimau yang ditunjukkan oleh sejumlah petugas satuan Polisi Hutan pada rilis kasus perdagangan kulit hewan dilindungi di halaman markas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Palembang,Sumsel, Selasa (24/1/2017). (ANTARA/Feny Selly)
Bengkulu (ANTARA News) - Tim gabungan Polres Bengkulu Utara, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu-Lampung menangkap dua orang penjual kulit harimau Sumatera (Phantera tigris sumatrae) di Desa Air Muring, Kabupaten Bengkulu Utara.
"Dua pelaku merupakan pemilik sekaligus penjual kulit harimau Sumatera. Mereka ditangkap saat membawa barang bukti di Desa Air Muring, Bengkulu Utara" kata Koordinator Polisi Kehutanan Balai Besar TNKS, Nur Hamidi di Bengkulu, Minggu.
Nur mengatakan dua pelaku yang ditangkap atas nama Awaludin warga Desa Dusun Pulau dan Sabian warga Desa Sukamerindu, Kabupaten Bengkulu Utara.
Keduanya ditangkap saat membawa barang bukti berupa selembar kulit harimau utuh dan tulang belulang satwa langka itu.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas kedua orang ini jadi dilakukan pengintaian dan mereka ditangkap saat membawa barang bukti," katanya.
Penangkapan kedua tersangka oleh tim gabungan itu dilakukan pada Sabtu (13/5) malam. Saat ini kedua tersangka berada dalam tahanan Polres Bengkulu Utara.
Kedua tersangka akan dijerat Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Nur mengatakan perburuan dan perdagangan bagian tubuh menjadi salah satu penyebab berkurangnya populasi satwa dilindungi harimau Sumatera di alam liar.
"Karena itu, pemberantasan perburuan liar dan perdagangan bagian tubuh satwa ini menjadi prioritas kami bersama kepolisian," katanya.
"Dua pelaku merupakan pemilik sekaligus penjual kulit harimau Sumatera. Mereka ditangkap saat membawa barang bukti di Desa Air Muring, Bengkulu Utara" kata Koordinator Polisi Kehutanan Balai Besar TNKS, Nur Hamidi di Bengkulu, Minggu.
Nur mengatakan dua pelaku yang ditangkap atas nama Awaludin warga Desa Dusun Pulau dan Sabian warga Desa Sukamerindu, Kabupaten Bengkulu Utara.
Keduanya ditangkap saat membawa barang bukti berupa selembar kulit harimau utuh dan tulang belulang satwa langka itu.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas kedua orang ini jadi dilakukan pengintaian dan mereka ditangkap saat membawa barang bukti," katanya.
Penangkapan kedua tersangka oleh tim gabungan itu dilakukan pada Sabtu (13/5) malam. Saat ini kedua tersangka berada dalam tahanan Polres Bengkulu Utara.
Kedua tersangka akan dijerat Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Nur mengatakan perburuan dan perdagangan bagian tubuh menjadi salah satu penyebab berkurangnya populasi satwa dilindungi harimau Sumatera di alam liar.
"Karena itu, pemberantasan perburuan liar dan perdagangan bagian tubuh satwa ini menjadi prioritas kami bersama kepolisian," katanya.
Pewarta: Helti Marini Sipayung
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017
Tags: