Pemkot Bekasi hitung kerugian operasional reklame ilegal
12 Mei 2017 21:19 WIB
Petugas Satpol PP membongkar spanduk saat penertiban reklame ilegal di Kota Lhokseumawe, Aceh, Kamis (27/4/2017). Penertiban reklame tanpa izin itu untuk menegakkan peraturan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta upaya mewujudkan kota bersih, indah, nyaman dan bebas dari sampah visual. (ANTARA FOTO/Rahmad)
Bekasi (ANTARA News) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bekasi, Jawa Barat, tengah melakukan kalkulasi kerugian keuangan daerah akibat keberadaan 350 papan reklame ilegal yang telah disegel pekan lalu.
"Kita masih menghitung nilai kerugian terhadap 350 reklame yang disegel oleh petugas. Mudah-mudahan pekan depan sudah ada hasilnya," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi, Tri Adhianto di Bekasi, Jumat.
Dia mengatakan, pendataan memerlukan waktu yang tidak singkat, sebab kewenangan reklame kini telah berpindah ke lembaganya.
Sebelum terbentuknya Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016, kewenangannya ada pada Dinas Pertamanan, Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum (DPPPJU).
"Namun sejak awal Januari 2017, kewenangan itu berada di Dinas PUPR. Perlu waktu untuk mendata ulang status seluruh reklame di Kota Bekasi. Namun berdasarkan catatan kami, jumlah reklame yang terdata mencapai 1.175 titik," katanya.
Tri mencatat, perolehan pajak reklame di bulan April 2017 sudah masuk hingga 10 persen ke kas PAD.
"Saya optimistis, perolehan pajak tahun ini bisa mencapai target hingga Rp80 miliar," katanya.
Tri mengaku akan mengintensifkan pengawasan ke pengusaha jasa iklan dari pintu ke pintu untuk melakukan penagihan pajak.
"Bila tetap mengelak, akan kita tebang sebagai sanksi tegas," katanya.
"Kita masih menghitung nilai kerugian terhadap 350 reklame yang disegel oleh petugas. Mudah-mudahan pekan depan sudah ada hasilnya," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi, Tri Adhianto di Bekasi, Jumat.
Dia mengatakan, pendataan memerlukan waktu yang tidak singkat, sebab kewenangan reklame kini telah berpindah ke lembaganya.
Sebelum terbentuknya Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016, kewenangannya ada pada Dinas Pertamanan, Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum (DPPPJU).
"Namun sejak awal Januari 2017, kewenangan itu berada di Dinas PUPR. Perlu waktu untuk mendata ulang status seluruh reklame di Kota Bekasi. Namun berdasarkan catatan kami, jumlah reklame yang terdata mencapai 1.175 titik," katanya.
Tri mencatat, perolehan pajak reklame di bulan April 2017 sudah masuk hingga 10 persen ke kas PAD.
"Saya optimistis, perolehan pajak tahun ini bisa mencapai target hingga Rp80 miliar," katanya.
Tri mengaku akan mengintensifkan pengawasan ke pengusaha jasa iklan dari pintu ke pintu untuk melakukan penagihan pajak.
"Bila tetap mengelak, akan kita tebang sebagai sanksi tegas," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017
Tags: