Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung menjamin bahwa promosi dan mutasi tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak terkait dengan putusan perkara dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Saya jamin ini tidak ada hubungannya dengan putusan Ahok," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Jumat.
Ridwan menjelaskan putusan yang dikeluarkan oleh seorang hakim bukanlah suatu prestasi sehingga hakim yang bersangkutan bisa mendapatkan promosi.
"Bahkan hakim tidak boleh menerima penghargaan atas putusan yang dia buat, itu bedanya hakim dengan yang lain," jelas Ridwan.
Lebih lanjut Ridwan mengatakan bahwa proses untuk menetapkan hakim yang mendapat mutasi serta promosi sudah dilakukan sejak lama, namun baru diumumkan oleh Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim pada tanggal 10 Mei 2017.
"Itu kebetulan saja hanya selang satu hari dengan putusan," kata Ridwan.
Ridwan mengatakan bahwa mutasi yang diterima oleh tiga orang hakim ini merupakan mutasi periodik, sementara promosi memang sudah layak diberikan berdasarkan kepangkatan dan golongan hakim tersebut.
Sebelumnya, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Witanto membenarkan adanya promosi dan mutasi terhadap tiga dari lima orang hakim PN Jakarta Utara yang menyidangkan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Adapun tiga hakim yang mendapatkan promosi dan mutasi tersebut adalah; Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, serta dua orang hakim anggota Abdul Rosyad dan Jupriyadi.
Witanto mengatakan bahwa tiga hakim ini menjadi bagian dari 388 orang hakim di lingkungan peradilan yang mendapatkan promosi dan mutasi.
MA jamin promosi hakim tidak terkait Ahok
12 Mei 2017 20:19 WIB
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. (Mahkamah Agung)
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017
Tags: