Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi Pengadaan Kapal Pertamina yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.

"Kejaksaan Agung harus membuka perkembangan kasus pertamina dengan jelas. Kalau Jaksa Agung kesulitan dalam penanganan kasus ini, bisa meminta instansi penegak hukum lain yaitu Polri atau KPK untuk mengambil alih," kata Sahroni dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat.

Politikus Partai NasDem ini meminta KPK untuk mensupervisi atau bahkan mengambil alih kasus dugaan korupsi, penyediaan dan operasi kapal pada PT Pertamina Trans Kontinental tahun 2012-2014 lantaran Kejaksaan Agung dinilai lambat dalam penanganan kasus tersebut.

Sejak awal Februari lalu Kejaksaan Agung telah meningkatkan status kasus pengadaan kapal jenis Anchor Handling Tug Supply itu dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, hingga kini belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ahmad Sahroni memandang keterlibatan KPK diperlukan agar perkara pengadaan kapal senilai 28,4 juta dolar AS tersebut tak menguap.

"KPK harus mensupervisi atau bahkan mengambil alih kasus pengadaan kapal di Pertamina," tambahnya.

Desakan ini sebagai bentuk bahwa KPK tetap dipercaya dan perlu diperkuat, katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengakui, pihaknya tidak terburu-buru dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan operasi kapal Anchor Handling Tug Supply Pertamina.

Kejaksaan Agung memilih untuk bekerja secara hati-hati. Dalam kasus ini Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Direktur PT Pertamina Transkontinental yang juga mantan Wakil Direktur Pertamina Ahmad Bambang.

(S037/I007)