Polisi belum tetapkan tersangka pungli Rutan Pekanbaru
12 Mei 2017 17:54 WIB
ilustrasi: Tangkap Tahanan Kabur Petugas kepolisian berpakaian sipil dibantu warga menangkap salah satu tahanan yang kabur dari Rutan Sialang Bungkuk Kelas IIB, Pekanbaru, Riau, Jumat (5/5/2017). Aparat Kepolisian Daerah Riau menyatakan berhasil menangkap 70 tahanan dari sekitar 200 lebih tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kelas II B. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman) ()
Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Riau mulai meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan untuk kasus dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru, namun belum ada penetapan tersangka.
"Sudah rapat gelar perkara hasil penyelidikan, hari ini juga ditingkatkan jadi penyidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Jumat.
Selanjutnya, kata dia tim penyidik akan buat laporan polisinya. Kemudian secepatnya mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk penetapan tersangka, lanjutnya, akan ditetapkan dalam waktu dekat menunggu dibuat terangnya penyidikan. Untuk saksi telah diperiksa 20 orang terdiri dari keluarga tahanan, tahanan dan napi itu sendiri serta para personil dinas rutan.
"Dalam waktu singkat nanti akan ditetapkan siapa tersangka-tersangkanya," ungkap Guntur.
Sementara itu, Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang, AKBP Edy Feriyadi menambahkan kegiatan pungli berawal dalam kegiatan kepengurusan enam hal. Diantaranya seperti pungutan untuk pindah blok, besuk, menelpon, memperoleh air, makanan, dan pengurusan cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.
Pungli yang dilakukan itu ada yang tunai diserahkan langsung dan melalui transfer bank. Untuk itu akan disidik apakah pemberian uang itu dalam tekanan atau tidak.
"Ada yang langsung transfer ke orangnya ada juga yang perantara. Ada aliran ke kepala rutan atau Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM masih pendalaman," ulasnya.
(T.KR-BAA/F012)
"Sudah rapat gelar perkara hasil penyelidikan, hari ini juga ditingkatkan jadi penyidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Jumat.
Selanjutnya, kata dia tim penyidik akan buat laporan polisinya. Kemudian secepatnya mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk penetapan tersangka, lanjutnya, akan ditetapkan dalam waktu dekat menunggu dibuat terangnya penyidikan. Untuk saksi telah diperiksa 20 orang terdiri dari keluarga tahanan, tahanan dan napi itu sendiri serta para personil dinas rutan.
"Dalam waktu singkat nanti akan ditetapkan siapa tersangka-tersangkanya," ungkap Guntur.
Sementara itu, Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang, AKBP Edy Feriyadi menambahkan kegiatan pungli berawal dalam kegiatan kepengurusan enam hal. Diantaranya seperti pungutan untuk pindah blok, besuk, menelpon, memperoleh air, makanan, dan pengurusan cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.
Pungli yang dilakukan itu ada yang tunai diserahkan langsung dan melalui transfer bank. Untuk itu akan disidik apakah pemberian uang itu dalam tekanan atau tidak.
"Ada yang langsung transfer ke orangnya ada juga yang perantara. Ada aliran ke kepala rutan atau Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM masih pendalaman," ulasnya.
(T.KR-BAA/F012)
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: