Kupang, NTT (ANTARA News) - Ketua Lembaga Hikmah Pengurus Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) NTT, Ahmad Atang, mengatakan, Islam sebagai agama mayoritas di negeri ini secara politik telah menerima Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai sikap final.
Sikap final artinya tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun karena tidak bertentangan dengan dasar negara kesatuan," kata Atang, di Kupang, Jumat, terkait komitmen memperkuat Pancasila sebagai konsensus kebangsaan dan kajian Islam yang menjunjung tinggi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Dari kajian Islam, sebagai agama mayoritas di negeri ini secara politik telah menerima Pancasila dan NKRI adalah final, artinya tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun karena tidak bertentangan dasar negara kesatuan," kata Atang.
Dengan demikian maka Islam selalu senantiasa menjunjung tinggi Pancasila dan NKRI yang sudah menjadi konsesus kebangsaan.
Dia mengatakan, jika hari ini masih ditemui organisasi-organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan Pancasila harus ditindak secara tegas.
Dia menambahkan, saat ini rakyat Indonesia sepertinya telah kehilangan arah tentang masa depan bangsa dan negara.
"Anak bangsa negeri tercinta ini, seperti rumput kering yang mudah terbakar apabila dibakar dengan isue-isue yang bernuasa suku agama ras dan antar golongan," kata Atang.
Menurut dia, tirani mayoritas terhadap minoritas berkembang terus bagaikan api dalam sekam dan bukan persatuan yang patut dijaga dan dirawat tetapi konflik yang ditumbuhsuburkan oleh warga bangsa ini.
Praktik berbangsan dan bernegara, kata dia, juga tidak bersandar pada nilai akan tetapi lebih pada kepemimpinan personal.
Baca juga: (Wiranto: aktivitas HTI mengancam kedaulatan negara)
Baca juga: (Wiranto: keputusan soal pembubaran HTI hasil proses panjang)
Muhammadiyah: Islam menerima Pancasila dan kesatuan Indonesia
12 Mei 2017 16:13 WIB
Ilustrasi miniatur lambang negara, Garuda Pancasila, yang dibuat dari logam kuningan. (ANTARA FOTO/Aditya Putra)
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017
Tags: