Peradi usung tema Rakernas peran hukum kebhinekaan
11 Mei 2017 19:40 WIB
ilustrasi: Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut M.P. Pangaribuan (kiri) dan Ketua Umum DPN Peradi Juniver Girsang (kanan). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf) ()
Jakarta (ANTARA News) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) mengusung tema peranan hukum dalam kebhinekaan, persatuan dan kesatuan.
"Rakernas kali ini menyampaikan program kerja pusat dan daerah digabungkan terkait peranan hukum menjaga keharmonisan, persatuan dan kesatuan," kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi Juniver Girsang di Jakarta Kamis.
Juniver menyatakan profesi advokat telah disumpah untuk menjaga Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Juniver menuturkan advokat bertanggung jawab membantu masyarakat sesuai hukum tanpa melihat latar belakang dan SARA.
"Selain membantu masyarakat, advokat harus menjelaskan kesimpangsiuran hukum kepada masyarakat," ujar Juniver.
Pengacara senior itu mengungkapkan Rakernas Peradi juga akan menyampaikan program advokat di daerah untuk menjaga sinergisitas dengan penegak hukum lainnya seperti Polri, kejaksaan dan pengadilan.
Selain itu, Peradi juga akan meminta Komisi III DPR RI untuk melibatkan unsur advokat dalam pembahasan rancangan undang-undang KUHP dan KUHAP.
"Karena selama ini advokat secara resmi tidak pernah dilibatkan untuk membahas RUU KUHP dan KUHAP," ungkap Juniver.
Juniver menambahkan hasil Rakernas Peradi akan disampaikan sebagai rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo.
Rakernas Peradi akan diikuti 36 DPC mulai dari Halmahera Utara hingga Aceh dengan jumlah peserta mencapai 300 pengurus DPC dan 70 pengurus pusat.
Kegiatan yang digelar sejak 12-13 Mei 2017 itu akan dihadiri Menkopolhukam Wiranto, Menkumham Yasona Laoly, Jaksa Agung M Prasetyo, perwakilan Kapolri dan Mahkamah Agung.
(T.T014/A011)
"Rakernas kali ini menyampaikan program kerja pusat dan daerah digabungkan terkait peranan hukum menjaga keharmonisan, persatuan dan kesatuan," kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi Juniver Girsang di Jakarta Kamis.
Juniver menyatakan profesi advokat telah disumpah untuk menjaga Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Juniver menuturkan advokat bertanggung jawab membantu masyarakat sesuai hukum tanpa melihat latar belakang dan SARA.
"Selain membantu masyarakat, advokat harus menjelaskan kesimpangsiuran hukum kepada masyarakat," ujar Juniver.
Pengacara senior itu mengungkapkan Rakernas Peradi juga akan menyampaikan program advokat di daerah untuk menjaga sinergisitas dengan penegak hukum lainnya seperti Polri, kejaksaan dan pengadilan.
Selain itu, Peradi juga akan meminta Komisi III DPR RI untuk melibatkan unsur advokat dalam pembahasan rancangan undang-undang KUHP dan KUHAP.
"Karena selama ini advokat secara resmi tidak pernah dilibatkan untuk membahas RUU KUHP dan KUHAP," ungkap Juniver.
Juniver menambahkan hasil Rakernas Peradi akan disampaikan sebagai rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo.
Rakernas Peradi akan diikuti 36 DPC mulai dari Halmahera Utara hingga Aceh dengan jumlah peserta mencapai 300 pengurus DPC dan 70 pengurus pusat.
Kegiatan yang digelar sejak 12-13 Mei 2017 itu akan dihadiri Menkopolhukam Wiranto, Menkumham Yasona Laoly, Jaksa Agung M Prasetyo, perwakilan Kapolri dan Mahkamah Agung.
(T.T014/A011)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: