Roy Marten, Sys NS dan Dwi Yan datangi Mako Brimob
11 Mei 2017 17:18 WIB
Aktor senior Roy Martin dan Sys NS, berbicang dengan petugas di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/5). (ANTARA News/ Lia Wanadriani Santosa)
Depok (ANTARA News) - Aktor senior Roy Marten bersama Dwi Yan dan Sys NS tampak mendatangi Mako Brimob Kelapa Dua, Depok siang ini.
Sekitar pukul 14.23 WIB mereka tiba di Mako Brimob dengan menaiki mobil. Namun, hanya berjarak beberapa meter setelah melewati pintu gerbang, Roy dan Sys keluar dari mobil dan berbincang dengan petugas yang berjaga saat itu.
Tak lama berselang mereka keluar dari kawasan itu. Roy mengatakan dirinya bersama Sys dan Dwi Yan bermaksud menemui Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), namun ditolak petugas.
"Mau bertemu Ahok. Memang belum (ketemu), hari besuknya Selasa, Jumat," kata Roy, singkat.
Menanggapi hal ini, Kabag Ops Korps Brimob Kombes Pol Waris Agono mengatakan baik Roy, Sys, dan lainnya tak diperkenankan masuk ke ruang tahanan tanpa izin dari kepala rutan.
"Karena ini kan bagian dari Rutan Salemba ya, dia izinnya harus seperti ke Karutan, karena ini titipan atau putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dia harus lewat sana, kecuali lewat lawyernya," ujar Waris.
Baca juga: (Daftar nama pembesuk Ahok bukan dari pihak Brimob)
Sekitar pukul 14.23 WIB mereka tiba di Mako Brimob dengan menaiki mobil. Namun, hanya berjarak beberapa meter setelah melewati pintu gerbang, Roy dan Sys keluar dari mobil dan berbincang dengan petugas yang berjaga saat itu.
Tak lama berselang mereka keluar dari kawasan itu. Roy mengatakan dirinya bersama Sys dan Dwi Yan bermaksud menemui Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), namun ditolak petugas.
"Mau bertemu Ahok. Memang belum (ketemu), hari besuknya Selasa, Jumat," kata Roy, singkat.
Menanggapi hal ini, Kabag Ops Korps Brimob Kombes Pol Waris Agono mengatakan baik Roy, Sys, dan lainnya tak diperkenankan masuk ke ruang tahanan tanpa izin dari kepala rutan.
"Karena ini kan bagian dari Rutan Salemba ya, dia izinnya harus seperti ke Karutan, karena ini titipan atau putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dia harus lewat sana, kecuali lewat lawyernya," ujar Waris.
Baca juga: (Daftar nama pembesuk Ahok bukan dari pihak Brimob)
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: