Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih mendalami kasus tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua.

"On progress. Masih dalam proses," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Jakarta, Rabu.

Pihaknya mengakui bahwa pengusutan kasus ini cukup memakan waktu lama. Namun ia beralasan bahwa setiap kasus yang ditangani penyidik, memiliki tingkat kesulitan yang berbeda sehingga waktu penanganan yang diperlukan tidak sama.

"Tiap kasus punya karakteristik yang berbeda-beda. Tapi yang pasti akan kami tuntaskan semua," katanya.

Dalam kasus dugaan pencucian uang Yayasan KUS, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka yakni Islahudin Akbar, oknum karyawan Bank Nasional Indonesia (BNI) Syariah.

Islahudin diketahui berteman dengan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir.

Islahudin berperan mencairkan dana dari rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua, seperti yang diminta oleh Bachtiar.

Pasalnya, rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua dipinjam oleh GNPF-MUI untuk menghimpun dana Aksi 411 dan Aksi Damai 212.

Namun menurut Bachtiar, pihaknya hanya meminjam rekening yayasan tersebut agar arus dana dari umat dapat dipantau dengan baik.

Bachtiar mengatakan bahwa dirinya mengelola dana Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua. Dana yang dikumpulkan dari umat tersebut sebagian digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212.

Selain itu, dana juga digunakan untuk membantu para korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Bachtiar pun menegaskan tidak ada penyalahgunaan dalam pengelolaan dana yang terkumpul di rekening yayasan.

Selain Bachtiar, beberapa orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini diantaranya Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua Adnin Armas dan Sekretaris ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Bamukmin.

(T.A064/N005)