Bandung (ANTARA News) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Zulkifli Hasan menyatakan setuju jika pemerintah mengkaji lebih lanjut kegiatan organisasi masyarakat (ormas) selain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Ormas apa saja, kalau dinilai melanggar Pancasila silahkan pemerintah kaji," ujar dia di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai upaya tersebut tepat karena dapat mendeteksi lebih dini "bibit-bibit" ormas anti-Pancasila lainnya.

"Tapi kalau ada ormas yang nanti dianggap menyimpang maka harus ada tindakan persuasif dahulu dari pemerintah, agar kesalahan itu diperbaiki," ujar Zulkifli.

"Jika tidak mempan kasih peringatan sekali, peringatan dua kali, dan tiga kali. Kalau belum bisa, Menkumham melalui kejaksaan bisa mendaftarkan kasus itu ke pengadilan dengan bukti-bukti pelanggaran dan pengajuan pembubaran," ucapnya, menegaskan.

Hal tersebut, menurut dia, merupakan tindakan yang dapat diambil pemerintah jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

"Tidak boleh Indonesia itu dijadikan negara Islam ataupun negara Komunis. Indonesia adalah negara Pancasila yang disepakati berdasarkan konsensus," tutur Zulkifli.

Mantan Menteri Kehutanan RI itu juga menjelaskan konstitusi negara menyebutkan Pancasila maupun Negara Kesatuan Republik Indoneaia (NKRI) sifatnya telah final. Oleh karena itu, paham yang bertentangan dengan yang telah diatur konstitusi tidak dibenarkan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan mengambil upaya hukum untuk membubarkan HTI.

Menko Polhukam mengatakan pemerintah mendukung pembubaran HTI ini karena organisasi berbadan hukum itu dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian, dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Ketika ditanya kemungkinan ada ormas lain yang akan ikut dibubarkan, Wiranto memilih tidak banyak berkomentar.

"Ini masih dikaji, satu-satu dahulu," ujar dia.

(T.A073/C004)