Begini tulis media-media Malaysia soal vonis Ahok
10 Mei 2017 16:13 WIB
Sejumlah pendukung terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyalakan lilin saat melakukan aksi di depan Rutan Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). (ANTARA/Muhammad Adimaja)
Kuala Lumpur (ANTARA News) - Sejumlah media di Malaysia membuat laporan mengenai hasil sidang terhadap Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam terbitan edisi Rabu (10/5).
Koran Kosmo dari Grup Utusan Malaysia memuat judul "Gabenor Jakarta hina Islam dijel dua tahun" dalam laporan utama di halaman pertama disertai foto Ahok dan pendukungnya yang melakukan unjuk rasa di luar Penjara Cipinang.
Halaman dua koran tersebut juga memuat satu halaman penuh dengan menampilkan foto-foto persidangan Ahok, unjuk rasa di Penjara Cipinang dan pengunjuk rasa yang bersorak gembira setelah Ahok dinyatakan bersalah.
(Baca juga: Para perwakilan dunia angkat suara soal penahanan Ahok)
Pada halaman tersebut juga memuat pernyataan Presiden Joko Widodo agar semua pihak menghormati keputusan mahkamah yang menjatuhkan hukuman penjara dua tahun terhadap Ahok.
Koran itu juga menyebutkan Presiden Jokowi meminta semua pihak di negaranya menghormati sistem perundangan dan keputusan mahkamah yang telah dibacakan oleh panel hakim.
Sedangkan Harian Metro menulis satu halaman di halaman 63 dengan judul "Ahok dipenjara 2 tahun" dilengkapi dengan foto Ahok yang mengacungkan dua jari ke pendukungnya dan protes pendukung Ahok di luar pengadilan.
Koran berbahasa Inggris The Star menulis berita dengan judul "Jakarta governor Ahok gets two years in jail instead of probation" sedangkan New Straits Times menulis berita dengan judul "Supporters rally for Jakartas jailed Christian governor".
(Baca juga: Media asing masih soroti vonis Ahok)
Koran Kosmo dari Grup Utusan Malaysia memuat judul "Gabenor Jakarta hina Islam dijel dua tahun" dalam laporan utama di halaman pertama disertai foto Ahok dan pendukungnya yang melakukan unjuk rasa di luar Penjara Cipinang.
Halaman dua koran tersebut juga memuat satu halaman penuh dengan menampilkan foto-foto persidangan Ahok, unjuk rasa di Penjara Cipinang dan pengunjuk rasa yang bersorak gembira setelah Ahok dinyatakan bersalah.
(Baca juga: Para perwakilan dunia angkat suara soal penahanan Ahok)
Pada halaman tersebut juga memuat pernyataan Presiden Joko Widodo agar semua pihak menghormati keputusan mahkamah yang menjatuhkan hukuman penjara dua tahun terhadap Ahok.
Koran itu juga menyebutkan Presiden Jokowi meminta semua pihak di negaranya menghormati sistem perundangan dan keputusan mahkamah yang telah dibacakan oleh panel hakim.
Sedangkan Harian Metro menulis satu halaman di halaman 63 dengan judul "Ahok dipenjara 2 tahun" dilengkapi dengan foto Ahok yang mengacungkan dua jari ke pendukungnya dan protes pendukung Ahok di luar pengadilan.
Koran berbahasa Inggris The Star menulis berita dengan judul "Jakarta governor Ahok gets two years in jail instead of probation" sedangkan New Straits Times menulis berita dengan judul "Supporters rally for Jakartas jailed Christian governor".
(Baca juga: Media asing masih soroti vonis Ahok)
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: