Anjing pelacak turut dikerahkan jaga Mako Brimob Depok
10 Mei 2017 14:36 WIB
Personel Brimob mengamankan pintu masuk dan akses jalan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (10/5). (ANTARA/Yulius Satria Wijaya)
Depok, Jawa Barat (ANTARA News) - Mako Brimob Kelapa Dua Depok menyiapkan dua anjing pelacak untuk turut menjaga keamanan dari kemungkinan aksi anarkistis dari massa pendukung Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama yang divonis dua tahun penjara dan kini ditahan di Mako Brimob ini.
"Kami siapkan dua anjing jenis Malanois untuk menjaga keamanan di sini," kata anggota Polisi Satwa Brimob K9, Brigadir Fredianto di Mako Brimob Depok, Rabu.
Ahok dipindahkan dari Rutan Cipinang Jakarta ke tahanan Mako Brimob Depok, Rabu dini hari.
Para pendukung Ahok kemudian mendatangi Mako Brimob Depok di mana telah ada puluhan orang mengenakan baju kotak-kotak dengan membawa makanan dan karpet.
Menurut Fredianto, anjing ini sudah dilatih khusus untuk melacak dan mengendalikan massa. "Kalau massa sudah anarkistis maka anjing tersebut akan melakukan aksinya," kata dia.
Aparat Brimob yang menjaga Ahok juga mempersenjatai diri dengan senapan laras panjang.
Kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Ahok atas kasus penistaan agama. Ahok langsung ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.
"Kami siapkan dua anjing jenis Malanois untuk menjaga keamanan di sini," kata anggota Polisi Satwa Brimob K9, Brigadir Fredianto di Mako Brimob Depok, Rabu.
Ahok dipindahkan dari Rutan Cipinang Jakarta ke tahanan Mako Brimob Depok, Rabu dini hari.
Para pendukung Ahok kemudian mendatangi Mako Brimob Depok di mana telah ada puluhan orang mengenakan baju kotak-kotak dengan membawa makanan dan karpet.
Menurut Fredianto, anjing ini sudah dilatih khusus untuk melacak dan mengendalikan massa. "Kalau massa sudah anarkistis maka anjing tersebut akan melakukan aksinya," kata dia.
Aparat Brimob yang menjaga Ahok juga mempersenjatai diri dengan senapan laras panjang.
Kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Ahok atas kasus penistaan agama. Ahok langsung ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017
Tags: