Jambi (ANTARA News) - Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap satu truk freezer berisikan 12 ton daging beku asal India dan Australia yang masuk melalui Jakarta menuju Jambi dan tidak dilengkapi dengan dokumen remsi untuk diedarkan di Kota Jambi.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto, hari ini, mengungkapkan bahwa truk ini ditangkap kemarin (9/5) di Jalan Panglima Polim RT 16 Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur. Modusnya, pelaku bernisial SZ (39), warga Kecamatan Pasar, Jambi, memesan daging beku impor antarpulau tanpa dilengkapi dokumen karantina.

Sebelumnya polisi mendapatkan laporan akan ada transaksi atau bongkar muat daging impor di salah satu toko yang diduga akan memperdagangkan daging beku di Jambi namun tidak dilengkapi dengan dokumen karantina.

Polisi menahan barang bukti setelah bongkar muat pada salah satu gudang milik SZ di Kota Jambi. SZ sendiri ditangkap untuk kemudian dibawah ke Mapolda untuk diperiksa lebih lanjut.

"Hasil pengakuan dari pelaku SZ bahwa dia baru satu kali melakukan aksi perdagangan daging beku impor tersebut dan kegiatannya hanya dilengkapi dengan surat keterangan impor asal daging namun tidak memiliki izin atau dokumen karantina untuk masuk ke daerah," kata Priyo Widyanto.

Barang bukti yang disita polisi terdiri dari satu truk bernomor polisi B-9993-FJ, 4,9 ton daging beku kerbau impor merk Alana dari india, 1,1 ton daging beku sapi merk Harvey asal Australia, 941,04 kg daging sapi dari Selandia Baru dan 5,13 ton daging dada ayam dari Jakarta.

SZ terancam dikenai pasal 31 jo pasal 6 huruf a dan c ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan yang ancaman maksimalnya adalah tiga tahun penjara.

Menurut Priyo, polisi kini berkoordinasi dengan ahli dari kantor karantina, Dinas Peternakan dan Disperindag serta gelar perkara.