Jakarta (ANTARA News) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto, meminta semua pihak menghormati vonis PN Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Basuki Purnama dalam kasus penistaan agama.

"Itu keputusan vonis yang sudah diambil dan semua pihak harus menghormatinya," kata Rikwanto di Jakarta, Selasa.

Ia berharap ke depan tidak ada lagi konflik di masyarakat terkait kasus Purnama.

Rikwanto pun mengajak seluruh lapisan masyarakat Jakarta untuk kembali bersatu dan saling menghargai.

"Sekarang bagaimana bisa bermasyarakat lagi seperti biasa, bekerja seperti biasa, kita bangun Jakarta," katanya.