Mendagri akan tugaskan Djarot sebagai plt Gubernur DKI
Konferensi Pers Ahok-Djarot Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri)-Djarot Saiful Hidayat (kanan) bersama tim pemenangannya bersiap memberikan keterangan mengenai hasil hitung cepat putaran kedua di Jakarta, Rabu (19/4/2017). Dalam keterangannya, Ahok-Djarot mengucapkan selamat kepada pasangan Anies-Sandi yang unggul pada Pemilihan Gubernur DKI 2017 putaran kedua berdasarkan hasil hitung cepat serta meminta masyarakat untuk melupakan konflik selama kampanye. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) ()
"Mendagri akan menugaskan Wagub sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta sampai habis masa bakti," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa.
Tjahjo menyampaikan pihaknya akan meminta salinan putusan pengadilan kasus Ahok. Segera setelah menerima salinan tersebut, Kemendagri akan menunjuk Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjadi Plt Gubernur DKI sekaligus memberhentikan Ahok.
Pada Selasa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok selama dua tahun penjara atas kasus penodaan agama. Ahok kemudian dibawa ke Rutan Cipinang untuk menjalani penahanan.
Kuasa hukum Ahok menyatakan kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca juga: (Basuki Purnama banding)
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017