GNPF MUI heran vonis Ahok dua tahun
9 Mei 2017 13:16 WIB
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. (ANTARA FOTO/Ubaidillah)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI (GNPF MUI) Zaitun Rasmin mengaku heran dengan putusan hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama yang divonis penjara dua tahun karena kasus penistaan agama.
"Terkait vonis, kami sebenarnya berekspektasi lima tahun penjara. Kami juga sedikit agak heran kenapa dua tahun," katanya saat dihubungi ANTARA News dari Jakarta, Selasa.
Namun Zaitun menegaskan bahwa GNPF MUI mengapresiasi keputusan majelis hakim yang disebutnya independen dan bebas dari intervensi pihak luar.
"Tampaknya mereka (majelis hakim) sangat independen dan tidak terpengaruh oleh siapapun. Dengan uraian majelis hakim tadi, mereka kelihatan sangat objektif dalam melihat kasus ini," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI itu.
(Baca: Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang)
Sementara terkait upaya banding dari Ahok terhadap keputusan majelis hakim, Zaitun mengatakan pihaknya tidak akan menghalangi.
"Itu kan hak terdawka. Kita jangan menghalangi. Namun mereka (terpidana dan kuasa hukum) harus mempertimbangkan bahwa banding tidak selamanya meringankan, kadang-kadang bertambah," tuturnya.
(Baca: Ahok akan ajukan banding)
"Terkait vonis, kami sebenarnya berekspektasi lima tahun penjara. Kami juga sedikit agak heran kenapa dua tahun," katanya saat dihubungi ANTARA News dari Jakarta, Selasa.
Namun Zaitun menegaskan bahwa GNPF MUI mengapresiasi keputusan majelis hakim yang disebutnya independen dan bebas dari intervensi pihak luar.
"Tampaknya mereka (majelis hakim) sangat independen dan tidak terpengaruh oleh siapapun. Dengan uraian majelis hakim tadi, mereka kelihatan sangat objektif dalam melihat kasus ini," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI itu.
(Baca: Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang)
Sementara terkait upaya banding dari Ahok terhadap keputusan majelis hakim, Zaitun mengatakan pihaknya tidak akan menghalangi.
"Itu kan hak terdawka. Kita jangan menghalangi. Namun mereka (terpidana dan kuasa hukum) harus mempertimbangkan bahwa banding tidak selamanya meringankan, kadang-kadang bertambah," tuturnya.
(Baca: Ahok akan ajukan banding)
Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017
Tags: