Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang
9 Mei 2017 13:05 WIB
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok keluar dari mobil tahanan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. (ANTARA /Ubaidillah)
Jakarta (ANTARA News) - Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) langsung ditahan di Rutan Cipinang.
"Sekarang proses administrasi di Rutan Cipinang. Sementara tahanan karena dia bukan narapidana makanya eksekusi ditahan di rutan," kata Ali seusai persidangan pembacaan putusan Ahok di Auditorium Kemenerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Ia juga menegaskan bahwa Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang setelah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Langsung dilaksanakan, tidak ada protokol karena penetapan itu segara," ucap Ali.
Sementara itu, Ahok mengajukan banding atas vonis pidana penjara selama dua tahun yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kepada saudara Jaksa maupun kepada terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum selama tujuh hari ini setelah diucapkan putusan, yaitu berupa upaya hukum banding. Oleh karena itu saudara terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum sebelum ajukan sikap saudara," kata Dwiarso Budi Santiarto, Ketua Majelis Hakim persidangan Ahok.
"Kami akan melakukan banding yang mulia," kata Ahok.
(Baca: Ahok akan ditahan di Cipinang? Begini penjelasan kepala tahanan)
Hakim Dwiarso pun mengingatkan kepada terdakwa walaupun sudah mengucapkan banding di persidangan ini harus dtindaklanjuti dengan membuat atau mencatatkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Nanti di situ saudara menandatangani akte banding bersama-sama dengan panitera dan di situ saudara sah resmi ajukan banding," ucap Dwiarso.
"Sekarang proses administrasi di Rutan Cipinang. Sementara tahanan karena dia bukan narapidana makanya eksekusi ditahan di rutan," kata Ali seusai persidangan pembacaan putusan Ahok di Auditorium Kemenerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Ia juga menegaskan bahwa Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang setelah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Langsung dilaksanakan, tidak ada protokol karena penetapan itu segara," ucap Ali.
Sementara itu, Ahok mengajukan banding atas vonis pidana penjara selama dua tahun yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kepada saudara Jaksa maupun kepada terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum selama tujuh hari ini setelah diucapkan putusan, yaitu berupa upaya hukum banding. Oleh karena itu saudara terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum sebelum ajukan sikap saudara," kata Dwiarso Budi Santiarto, Ketua Majelis Hakim persidangan Ahok.
"Kami akan melakukan banding yang mulia," kata Ahok.
(Baca: Ahok akan ditahan di Cipinang? Begini penjelasan kepala tahanan)
Hakim Dwiarso pun mengingatkan kepada terdakwa walaupun sudah mengucapkan banding di persidangan ini harus dtindaklanjuti dengan membuat atau mencatatkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Nanti di situ saudara menandatangani akte banding bersama-sama dengan panitera dan di situ saudara sah resmi ajukan banding," ucap Dwiarso.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017
Tags: