Ahok akan ditahan di Cipinang? Begini penjelasan kepala tahanan
9 Mei 2017 12:02 WIB
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok keluar dari mobil tahanan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. (ANTARA/Sarminto)
Jakarta (ANTARA News) - Kepala rumah tahanan Cipinang Asep Sutandar mengaku belum memutuskan lokasi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang divonis 2 tahun dalam kasus penistaan agama.
"Ya nanti seperti yang lain saja ditempatkan di blok, kalau sudah di tempat saya," kata Asep saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara pada hari ini memutuskan Ahok bersalah melakukan penistaan agama dan menjatuhkan penjara 2 tahun dan memerintahkan Ahok untuk langsung ditahan.
Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu setahun dengan 2 tahun masa percobaan. Pasal yang dikenakan sesuai dengan isi dakwaan yaitu pasal 156a tentang penodaan agama.
"Saya belum tahu akan ditempatkan di mana karena saya sedang seminar di Depok dan saat ini sedang dalam perjalanan ke rutan," ungkap Asep.
Ada tiga blok ruang tahanan di rutan Cipinang yaitu blok A Kriminal Umum, blok B untuk kasus Narkoba dan blok Tindak Pidana Korupsi
"Tidak ada persiapan khusus karena saya juga baru ditelepon jaksanya katanya Pak Basuki mau masuk ke rutan," ungkap Asep.
Menurut Asep, Ahok tetap harus mengikuti aturan seperti tahanan lain yang masuk ke rutan.
"Pertama tetap pemeriksaan kesehatan, lalu registrasi dan ditempatkan di blok mapenaling (masa pengenalan lingkungan) selama 1-2 minggu," ungkap Asep.
Selama masa itu untuk menjenguk Ahok harus seizin pengadilan.
"Untuk menjenguk harus ada izin yang menahan, dan kalau banding berarti di tingkat pengadilan," jelas Asep.
(Baca juga: Ahok akan ajukan banding)
"Ya nanti seperti yang lain saja ditempatkan di blok, kalau sudah di tempat saya," kata Asep saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara pada hari ini memutuskan Ahok bersalah melakukan penistaan agama dan menjatuhkan penjara 2 tahun dan memerintahkan Ahok untuk langsung ditahan.
Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu setahun dengan 2 tahun masa percobaan. Pasal yang dikenakan sesuai dengan isi dakwaan yaitu pasal 156a tentang penodaan agama.
"Saya belum tahu akan ditempatkan di mana karena saya sedang seminar di Depok dan saat ini sedang dalam perjalanan ke rutan," ungkap Asep.
Ada tiga blok ruang tahanan di rutan Cipinang yaitu blok A Kriminal Umum, blok B untuk kasus Narkoba dan blok Tindak Pidana Korupsi
"Tidak ada persiapan khusus karena saya juga baru ditelepon jaksanya katanya Pak Basuki mau masuk ke rutan," ungkap Asep.
Menurut Asep, Ahok tetap harus mengikuti aturan seperti tahanan lain yang masuk ke rutan.
"Pertama tetap pemeriksaan kesehatan, lalu registrasi dan ditempatkan di blok mapenaling (masa pengenalan lingkungan) selama 1-2 minggu," ungkap Asep.
Selama masa itu untuk menjenguk Ahok harus seizin pengadilan.
"Untuk menjenguk harus ada izin yang menahan, dan kalau banding berarti di tingkat pengadilan," jelas Asep.
(Baca juga: Ahok akan ajukan banding)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: