Dalam orasinya mereka berjanji tak akan berbuat rusuh. Mereka memperingatkan satu sama lain soal kehadiran para penyusup yang bisa memicu kondisi menjadi tak aman.
"Kita tidak ada rencana berbuat rusuh. Tetapi tidak menutup kemungkinan menjadi rusuh karena ada provokator yang menyusup. Harap semua hati-hati," ujar salah seorang orator di atas mobil komando, kawasan Kementan, Jakarta, Selasa.
Beberapa meter dari lokasi orasi, terbentang dua lapis kawat berduri dan puluhan personel kepolisian dari Sabhara Polda Metro Jaya membuat barikade di belakangnya. Alat anti huru-hara berjejer tak jauh dari barikade, lengkap dengan sejumlah kendaraan taktikal.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ahok hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun karena menilai tindakan Ahok memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut ketentuan itu, siapa saja yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Baca juga: (Pelapor Ahok harap putusan sesuai fakta persidangan)