Jakarta (ANTARA News) - Syamsu Hilal salah satu yang melaporkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama, berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan putusan sesuai fakta persidangan.

"Saya sangat mengharapkan hakim memutuskan perkara ini berdasarkan fakta-fakta persidangan dan yang didapat dari kesaksian dari ahli, baik itu ahli dari pihak pelopor, Jaksa Penuntut Umum, dan ahli dari pihak terdakwa," kata Syamsu di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Ia juga mengharapkan tidak ada intervensi terkait pembacaan putusan terhadap Ahok, dan Majelis Hakim menggunakan kejujuran, independensi, dan hati nurani untuk menegakkan keadilan yang sebenar-benarnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara siap menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

"Majelis Hakim sudah siap untuk membaca putusan itu, dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi.