Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyesalkan keputusan pemerintah membubarkan organisasi HTI yang legal dan tidak pernah melanggar hukum.

"Kami sangat menyesalkan keputusan yang akan diambil oleh pemerintah, HTI ini organisasi berbadan hukum, tidak pernah melanggar hukum," ujar Juru Bicara organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dalam konferensi pers di kantor DPP HTI, Jakarta, Senin.

Ismail mengaku pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan apapun terkait rencana pembubaran HTI, hingga akhirnya keputusan itu diambil pemerintah.

Menurut dia, HTI adalah organisasi legal yang beraktivitas berdakwah di Tanah Air selama 25 tahun.

Sebelumnya Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah akanmembubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hal itu disampaikan Menko Polhukam seusai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

"Mencermati berbagai pertimbangan, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto.

Keputusan ini, lanjutnya, diambil pemerintah bukan berarti anti terhadap ormas Islam. Namun, semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

"Selama ini aktivitas HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat yang mengancam keamanan dan ketertiban serta keutuhan NKRI, sehingga pembubaran menjadi langkah yang diambil," jelas Wiranto.