Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap kasus penyelundupan sabu dari Tiongkok ke Indonesia dan menyita 84 kilogram sabu dalam kasus tersebut.

"Jumlahnya 84 kilogram sabu. Ini dari Tiongkok. Adanya pengungkapan kasus ini indikasi ancaman narkoba terutama jenis sabu dari Tiongkok ke Indonesia masih masif, meski kita sudah melakukan penindakan," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Rumah Sakit Polri Said Sukanto, Jakarta Timur, Senin.

Dalam kasus ini, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan menyembunyikan sabu di dalam "Buffer Damper" yang terbuat dari besi setebal 2,5 cm yang memiliki rongga sehingga bisa digunakan untuk menyimpan narkoba.

"Para pelaku tahu kalau mereka kirim dengan cara konvensional, akan dideteksi oleh anjing polisi. Makanya mereka kirim menggunakan Buffer Damper," katanya.

Empat belas unit Buffer Damper itu dikemas dalam peti kayu dan dikirim dari Tiongkok ke Indonesia menggunakan kontainer melalui jalur laut.

Kasus ini bermula dari pihak Bea Cukai yang memperoleh informasi dari pihak Bea Cukai Tiongkok bahwa akan masuk paket sabu dari Tiongkok ke Indonesia melalui jalur laut.

Kemudian pihak Bea Cukai bersama tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan atas info tersebut.

"Barang narkotika masuk dari Tiongkok ke Pelabuhan Tanjung Priok untuk transit, lalu ke Pelabuhan Panjang, Lampung lalu menuju ke pergudangan di Penjaringan, Jakarta Utara," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim pun lalu mengikuti kontainer yang diduga membawa paket sabu dari Tanjung Priok ke Lampung hingga kembali ke Jakarta. "Kami tangkap satu orang tersangka berinisial TN alias AC," ungkapnya.

TN alias AC (41 tahun) ditangkap saat menerima paket narkoba di Komplek Ruko Arcadia Blok H5 Nomor 28 Jalan Daan Mogot Batuceper, Tangerang pada Kamis (4/5). TN berperan sebagai penerima paket pengiriman sabu.

Dari hasil pengembangan kasus, tim gabungan kembali menangkap satu tersangka lagi yang berperan sebagai bandar yakni AM alias AG alias JK (39 tahun).

AM ditangkap pada Minggu (7/5) di Perumahan Taman Holis Indah 1 Blok C5 Nomor 1 Bandung, Jawa Barat.

"Namun, saat AM diminta untuk menunjukkan lokasi gudangnya yang lain di Cipondoh, Tangerang, AM melawan petugas dan berusaha melarikan diri sehingga tersangka AM ditembak dan akhirnya meninggal dunia," tuturnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti 14 unit Buffer Damper yang berisi narkoba jenis sabu dengan masing-masing Buffer Damper berisi enam kilogram sehingga total keseluruhannya sebanyak 84 kilogram sabu.

Atas perbuatannya, tersangka TN alias AC terancam Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.