Oesman Sapta berharap kasus BLBI cepat selesai
5 Mei 2017 21:13 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sekaligus Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang dalam sosialisasi Empat Pilar di Makassar, Jumat (5/5/2017). (ANTARA News/ Arindra Meodia)
Makassar (ANTARA News) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sekaligus Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang berharap kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) segera berakhir.
"Dalam kasus BLBI tentu semua orang mendukung agar BLBI itu selesai tidak digantung terus menerus sampai sekarang, itu tentu harapan," ujar Oso usai melakukan sosialisasi Empat Pilar di Makassar, Jumat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus BLBI.
KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka karena saat menjabat sebagai Kepala BPPN pada 2004 diduga mengusulkan pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Pada Selasa (2/5) KPK memeriksa Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli.
Rizal Ramli sesuai diperiksa KPK menyatakan bahwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak bisa dilepaskan peranannya dari tekanan IMF kepada Indonesia.
Dalam penyelidikan kasus ini, selain Rizal Ramli, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat pada Kabinet Gotong Royong 2001 s.d. 2004 lainnya, yaitu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2001 s.d. 2004 Laksamana Sukardi, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001 s.d. 2004 Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Menteri Keuangan 1998 s.d. 1999 Bambang Subiyanto, Menko Perekonomian 1999 s.d. 2000 dan Kepala Bappenas 2001 s.d. 2004 Kwik Kian Gie.
"Dalam kasus BLBI tentu semua orang mendukung agar BLBI itu selesai tidak digantung terus menerus sampai sekarang, itu tentu harapan," ujar Oso usai melakukan sosialisasi Empat Pilar di Makassar, Jumat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus BLBI.
KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka karena saat menjabat sebagai Kepala BPPN pada 2004 diduga mengusulkan pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Pada Selasa (2/5) KPK memeriksa Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli.
Rizal Ramli sesuai diperiksa KPK menyatakan bahwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak bisa dilepaskan peranannya dari tekanan IMF kepada Indonesia.
Dalam penyelidikan kasus ini, selain Rizal Ramli, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat pada Kabinet Gotong Royong 2001 s.d. 2004 lainnya, yaitu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2001 s.d. 2004 Laksamana Sukardi, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001 s.d. 2004 Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Menteri Keuangan 1998 s.d. 1999 Bambang Subiyanto, Menko Perekonomian 1999 s.d. 2000 dan Kepala Bappenas 2001 s.d. 2004 Kwik Kian Gie.
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017
Tags: