Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mempersilakan rakyat dan para ahli untuk menilai penggunaan hak angket oleh DPR terkait penanganan kasus dugaan korupsi KTP elektronik.
"Kalau itu biar nanti rakyat dan para ahli memberikan masukannya dan silakan teman-teman DPR mempertimbangkannya," kata Agus Rahardjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Agus menjelaskan pertemuan pimpinan KPK dengan Presiden Joko Widodo pada Jumat tidak membicarakan penanganan kasus-kasus oleh KPK.
"Pertemuan ini tidak membicarakan soal kasus-kasus yang ditangani KPK sama sekali, termasuk KTP elektronik," tegas Agus kepada wartawan.
Ia menjelaskan kedatangannya ke Istana Kepresidenan Jakarta adalah atas permintaan KPK guna memberikan masukan kepada Presiden bahwa banyak aturan perundangan yang harus disesuaikan.
Ketika ditanya apakah ada pemanggilan terhadap pihak baru dalam kasus KTP elektronik, Agus mengatakan, pihaknya dalam memeriksa seseorang pasti ada hal-hal lain yang harus diperjelas.
"Selalu begitu, jadi alamiah saja sesuai dengan proses yang biasa kita lakukan. Siapa yang akan diperiksa, itu penyidik yang menentukan, bisa saja seseorang dipanggil beberapa kali," katanya.
Ketika ditanya apakah akan ada tersangka baru dalam kasus KTP elektronik, Agus tidak bersedia menyebutkan.
"Ada gambaran kasusnya tapi tidak bisa disebut nanti dikira menebar teror," kata Agus Rahardjo.*
Soal hak angket, ketua KPK silakan rakyat untuk menilai
5 Mei 2017 18:02 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (ANTARA /Muhammad Adimaja)
Pewarta: Agus Salim
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017
Tags: