Jakarta (ANTARA News) - Kementerian BUMN resmi memberhentikan Direktur Utama PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Budi Tjahjono dari jabatannya setelah yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu.
"Kami tidak akan menoleransi setiap kegiatan melanggar hukum dalam operasional BUMN saat memberikan pelayanan kepada publik," kata Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.
Menurut Gatot pelanggaran hukum tidak sesuai dengan rencana besar Kementerian BUMN untuk membangun BUMN sebagai agen pembangunan dan program Nawacita.
"Segala perbuatan yang menyalahgunakan jabatan, mencederai mimpi BUMN dan menyimpang dari salah satu kriteria utama pimpinan BUMN yaitu memimpin dengan hati untuk rakyat Indonesia," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Rabu (3/5) KPK menetapkan Budi Tjahjono sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan pembayaran komisi fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS.
Kasus yang disangkakan kepada Budi Tjahjono ketika yang bersangkutan masih menjabat Dirut Jasindo. Budi sendiri baru menjabat menjadi Dirut Askrindo sejak 9 September 2016.
Budi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif dalam penutupan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014 dengan kerugian diduga sekitar Rp15 miliar.
Gatot menjelaskan Kementerian BUMN berkomitmen untuk menerapkan "zero tolerance" terhadap segala kasus korupsi.
Untuk itu, Kementerian BUMN juga meminta Jasindo untuk melakukan audit investigasi lebih lanjut terhadap kasus tersebut dan berharap kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua pimpinan maupun karyawan BUMN untuk selalu menerapkan "Good Corporate Governance" (GCG) dalam menjalankan tugas.
"Selaku perusahaan milik negara, pada hakekatnya tugas yang diemban BUMN adalah amanah dari rakyat. Untuk itu seluruh Komisaris Utama dan Direktur Utama BUMN wajib menghindari perbuatan tidak terpuji dan kegiatan melanggar hukum," ujarnya.
BUMN juga harus terus menerapkan praktik GCG secara konsisten dan berkesinambungan serta melakukan pengawasan kepada seluruh jajarannya untuk menghindari praktik pelanggaran hukum dalam menjalankan tugas.
(T.R017/H007)
Kementerian BUMN berhentikan Dirut Askrindo
4 Mei 2017 20:31 WIB
Deputi Menteri BUMN Gatot Trihargo (ANTARA FOTO/Audy Alwi)
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: