Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengaku prihatin dengan kasus kekerasan yang dilakukan oleh siswa yang terjadi di SMAN 1 Karangnongko, Karangnongko, Klaten.

"Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan dan terjadi justru di saat bangsa Indonesia sedang memperingati Hari Pendidikan Nasional," ujar Retno di Jakarta, Kamis.

FSGI menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban kekerasan dalam peristiwa penyerangan tersebut, baik korban luka ringan maupun berat.

FSGI juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas berbagai kekerasan dalam pendidikan, baik yang terjadi di dalam sekolah maupun di luar sekolah yang terus terjadi, bahkan semakin masif dan mengerikan.

"Kami nendorong pihak-pihak terkait di pendidikan seperti Kemdikbud, Inspektorat, kepala daerah, dinas-dinas pendidikan untuk tidak meyelesaikan ini secara parsial dan seperti memadam api, tapi sebenarnya tidak menyelesaikan masalah sehingga kejadian serupa terus berulang, bahkan semakin masif, "imbuh dia.

Ini saatnya menerjemahkan revolusi mental dan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dalam wujud yang aplikatif, mudah dipahami, melibatkan banyak pihak untuk memberikan konstribusi pemikirannya dan menyelesaikan langsung ke jantung masalahnya.

Selanjutnya, kepala-kepala sekolah dan birokrat pendidikan di seluruh Indonesia harus dipersiapkan, dilatih dan dibekali kemampuan mencegah dan mengatasi kekerasan di berbagai sekolah karena semakin masif.

"Selama ini cara mengatasinya adalah dengan mengeluarkan pelaku dan memindahkan ke sekolah lain, akibatnya pelaku tidak dibina utuk berubah tapi pelaku justru menularkan virus kekerasan di sekolah barunya. Akibatnya kekerasan semakin masif."

Kemudian, sekolah harus membangun hubungan baik dengan orangtua siswa agar dapat bersinergi mencegah dan mengatasi berbagai bentuk kekerasan yang mungkin terjadi di pendidikan. Kekersan di pendidikan dalam bentuk dan tujuan apapun semestinya tidak terjadi lagi di pendidikan, sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk peserta didik.

Kemudian, penting sekali mensosialisasikan UU Perlindungan anak kepada guru, kepala sekolah, pengawas, birokrat pendidikan dan peserta didik, termasuk ancaman pidana yang mungkin dihadapi akibat tindakan kekerasan tersebut.

(Baca juga: Mendikbud sesalkan konvoi "kelulusan" siswa di Klaten yang berujung perusakan)