Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pemuda dan Olahraga akan mengumumkan hasil banding sidang doping 14 atlet Pekan Olahraga Nasional (PON) dan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) di Jakarta, Kamis (4/5).

"Kami telah menerima perwakilan Lembaga Anti-doping Indonesia (LADI), Pengurus Besar PON, dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Kami akan mengumumkan secara resmi pada Kamis," kata Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Rabu.

Kemenpora, kata Gatot, tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terkait sanksi kepada para atlet yang terbukti menggunakan doping dalam PON dan Peparnas 2016 itu.

"Dalam susunan Dewan Disiplin Antidoping itu tidak ada pihak Kemenpora. Kami hanya mengarahkan saja tanpa campur tangan," kata Gatot.

Sebelumnya, 14 atlet yang mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX di Jawa Barat tersangkut kasus doping dan menjalani sidang yang digelar Dewan Disiplin Antidoping.

Empat belas atlet itu terbagi dalam enam atlet yang menjalani pemeriksaan sampel A dan tujuh atlet yang membuka sampel B. Serta satu atlet yaitu Kurniawansyah dari Bangka Belitung yang menjalani sidang bersama para atlet pembuka sampel B.

Dua atlet dari enam atlet yang menjalani pemeriksaan sampel A menerima sanksi yang ditetapkan Dewan Disiplin Antidoping. Mereka adalah atlet-atlet paragames yaitu Cucu Kurniawan dari Jawa Barat dan Adyos Astan dari Maluku.

Empat atlet yang menjalani sidang pemeriksaan sampel A adalah I Ketut Gede Arnawa dari Bengkulu, Rahman Widodo dari Yogyakarta, Safrin Sihombing dari Riau, dan Jendri Turangan dari Jawa Tengah.

Tujuh atlet yang membuka sampel B adalah Menhi dari Jawa Tengah, Mualipi dari Jawa Tengah, Iman Setiaman dari Jawa Barat, Roni Omero dari Jawa Barat, Zainal dari Jawa Barat, Agus Waluyo dari Jawa Barat, dan Kurniawansyah yang menjalani sidang bersama para atlet pembuka sampel B.

Sementara, atlet angkat berat dari Kalimantan Timur Awang Latiful Habir bebas dari sanksi doping menyusul zat doping yang terkandung dalam tubuh Awang baru masuk dalam daftar zat terlarang Badan Anti Doping Dunia (WADA) pada 2017 ini.