Denpasar (ANTARA News) - Direktorat Polisi Perairan Polda Bali mendalami kasus dugaan penyelundupan ikan hiu yang diangkut satu unit kapal motor di Perairan Selat Bali dari Banyuwangi, Jawa Timur.

"Saat ini masih diproses penyelidikan lebih lanjut oleh Direktorat Pol Air," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja di Denpasar, Sabtu.

Menurut Hengky, sebelumnya petugas kepolisian yang tengah melakukan patroli menggunakan kapal Jalak-5002 menangkap satu unit kapal Sumber Rejeki pada Selasa (25/4) sekitar pukul 10.00 Wita.

Saat diperiksa petugas, kapal berbendera Indonesia yang dinahkodai M yang sekaligus juga pemilik kapal berinisial M itu ditemukan muatan ikan hiu seberat sekitar 300 kilogram tanpa dilengkapi dokumen.

Kapal motor beserta lima anak buah kapal itu rencananya akan menuju perairan Kedonganan, Kabupaten Badung.

"Saat diperiksa, nahkoda kapal tidak dapat menunjukkan surat persetujuan berlayar atau surat izin gerak dan semua dokumen kapal tidak ada," katanya.

Selain mengamankan nahkoda dan anak buah kapal, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain di antaranya alat pancing dan minyak hiu.

Hengky menjelaskan mereka melanggar pasal 93 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1, pasal 98 juncto pasal 42 ayat 3, pasal 100B juncto pasal 36 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Saat ini nahkoda, anak buah kapal masih diperiksa petugas kepolisian. Sedangkan barang bukti berada di Pelabuhan Benoa, Denpasar.