Menteri agama imbau seruan ceramah diimplementasikan
28 April 2017 20:15 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menunjukan surat seruan ceramah di rumah ibadah saat memberikan keterangan pers di Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (28/4/2017). Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan seruan tentang ceramah di rumah ibadah guna terwujudnya kedamaian dan kerukunan umat beragama di tanah air. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama, Lukman Saifuddin, mengimbau para tokoh agama, pengelola rumah ibadah, dan masyarakat untuk mengimplementasikan seruan menteri agama tentang ceramah di rumah ibadah.
"Implementasinya berpulang kepada kita semua. Itulah mengapa di akhir seruan ini ditujukan kepada tiga pihak: penceramah agama, pengelola rumah ibadah, dan segenap masyarakat umat beragama di Indonesia," kata dia, di kantor Kementerian Agama Jakarta, Jumat.
Dia meminta setiap penceramah agama --apapun agamanya-- untuk memperhatikan, memahami, dan mengindahkan sembilan butir hal yang ada dalam seruan menteri agama tentang ceramah di rumah ibadah.
Pengelola rumah ibadah dinilai sebagai pihak yang berwenang dalam menghadirkan dan mengatur jadwal penceramah agama.
Karena itu, dia berharap para pengelola rumah ibadah juga memiliki komitmen tinggi untuk mengimplementasikan seruan itu.
Pengelola rumah ibadah diharapkan melakukan evaluasi dan kontrol apabila ada penceramah yang menyampaikan ceramah bertolak belakang dengan seruan menteri agama itu.
"Masyarakat tentu dengan salurannya masing-masing bisa menyampaikan kepada para pengelola rumah ibadah kalau kemudian mendapati ada penceramah yang tidak mengindahkan seruan ini, atau bertolak belakang dengan butir-butir yang ada dalam seruan ini," kata dia.
Pada sisi lain, dia menekankan, pemerintah tidak akan terlalu jauh masuk ke dalam wilayah keagamaan di masyarakat mengingat sebagian besar rumah ibadah di Indonesia dibangun masyarakat itu sendiri.
Berbeda dengan banyak negara, pelaksanaan aktivitas, pendirian rumah ibadah, dan tata kelola organisasi keagamaan serta rumah-rumah ibadah di Indonesia dilakukan masyarakat secara swadaya.
Menteri agama menerbitkan seruan tentang ceramah di rumah ibadah yang intinya mengajak penceramah dalam ceramahnya untuk menjaga nilai-nilai persatuan sesuai dengan landasan negara, tidak mempertentangkan unsur SARA, dan tidak berisi ujaran kebencian atau makian.
"Implementasinya berpulang kepada kita semua. Itulah mengapa di akhir seruan ini ditujukan kepada tiga pihak: penceramah agama, pengelola rumah ibadah, dan segenap masyarakat umat beragama di Indonesia," kata dia, di kantor Kementerian Agama Jakarta, Jumat.
Dia meminta setiap penceramah agama --apapun agamanya-- untuk memperhatikan, memahami, dan mengindahkan sembilan butir hal yang ada dalam seruan menteri agama tentang ceramah di rumah ibadah.
Pengelola rumah ibadah dinilai sebagai pihak yang berwenang dalam menghadirkan dan mengatur jadwal penceramah agama.
Karena itu, dia berharap para pengelola rumah ibadah juga memiliki komitmen tinggi untuk mengimplementasikan seruan itu.
Pengelola rumah ibadah diharapkan melakukan evaluasi dan kontrol apabila ada penceramah yang menyampaikan ceramah bertolak belakang dengan seruan menteri agama itu.
"Masyarakat tentu dengan salurannya masing-masing bisa menyampaikan kepada para pengelola rumah ibadah kalau kemudian mendapati ada penceramah yang tidak mengindahkan seruan ini, atau bertolak belakang dengan butir-butir yang ada dalam seruan ini," kata dia.
Pada sisi lain, dia menekankan, pemerintah tidak akan terlalu jauh masuk ke dalam wilayah keagamaan di masyarakat mengingat sebagian besar rumah ibadah di Indonesia dibangun masyarakat itu sendiri.
Berbeda dengan banyak negara, pelaksanaan aktivitas, pendirian rumah ibadah, dan tata kelola organisasi keagamaan serta rumah-rumah ibadah di Indonesia dilakukan masyarakat secara swadaya.
Menteri agama menerbitkan seruan tentang ceramah di rumah ibadah yang intinya mengajak penceramah dalam ceramahnya untuk menjaga nilai-nilai persatuan sesuai dengan landasan negara, tidak mempertentangkan unsur SARA, dan tidak berisi ujaran kebencian atau makian.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017
Tags: