Jakarta (ANTARA News) - Rapat berkala triwulanan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyimpulkan kondisi stabilitas sistem keuangan pada triwulan I-2017 dalam keadaan normal meski terdapat potensi risiko eksternal maupun domestik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Kamis, menyatakan penilaian tersebut berdasarkan pantauan terhadap perkembangan moneter, fiskal, makroprudensial, sistem pembayaran, pasar modal, pasar Surat Berharga Negara (SBN), perbankan, lembaga keuangan nonbank dan penjaminan simpanan.

Ia menjelaskan kondisi itu terjadi karena tingkat inflasi yang terjaga, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan yang mulai menunjukkan peningkatan, risiko industri perbankan yang terkendali, nilai tukar rupiah yang masih terjaga, kinerja SBN yang berada dalam rentang normal dan penguatan di pasar saham.

"Kedepan, stabilitas sistem keuangan diperkirakan akan tetap terjaga dengan baik, seiring optimisme IMF, yang merevisi ke atas pertumbuhan ekonomi global, serta meredanya kekhawatiran atas tekanan politik di Uni Eropa pasca hasil pemilihan presiden tahap pertama," kata Sri Mulyani.

Meski demikian, ia melanjutkan, ada risiko eksternal yang perlu dicermati seperti kebijakan perdagangan global Amerika Serikat yang cenderung proteksionis, rencana kebijakan perpajakan Amerika Serikat yang akan memengaruhi iklim investasi global serta peningkatan tekanan geopolitik global, terutama yang berkenaan dengan Korea Utara, yang sulit diprediksi.


Baca juga: (Menkeu: peningkatan kaum urban butuh perumahan memadai)


Baca juga: (Menkeu minta kementerian dan lembaga teliti susun belanja 2018)


Sementara risiko domestik yang perlu diwaspadai adalah perkembangan kualitas kredit yang disalurkan perbankan dan industri keuangan non-bank, aliran dana investor non-residen, dampak perubahan harga yang diatur pemerintah terhadap inflasi, serta ekspansi korporasi dan perbankan yang perlu didorong.

"Selain itu, perkembangan realisasi APBN akan terus menjadi perhatian untuk menjaga defisit APBN pada level aman," tambah Sri Mulyani.

Ia memastikan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan akan terus membuat respons kebijakan yang diperlukan agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga dan mendukung kinerja pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam rapat KSSK yang dihadiri Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan tersebut juga dibahas perkembangan penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Peraturan tersebut meliputi tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana aksi bagi bank sistemik, penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum serta bank perantara.

Selain itu ada dua Peraturan Bank Indonesia mengenai pinjaman likuiditas jangka pendek bagi bank umum konvensional dan pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah bagi bank umum syariah.

Lalu tiga Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai penanganan bank sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas, penyelesaian bank selain bank sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas serta pengelolaan, penatausahaan serta pencatatan aset dan kewajiban dari penyelenggaraan program restrukturisasi perbankan.

Terakhir, dua rancangan Peraturan Pemerintah tentang tata cara penghapusbukuan dan penghapustagihan aset yang tersisa dari program restrukturisasi perbankan serta besaran premi untuk pendanaan program restrukturisasi perbankan.

Secara keseluruhan, peraturan-peraturan tersebut telah mencakup pengaturan yang diamanatkan oleh UU PPKSK. Namun satu peraturan pelaksanaan masih dalam proses pembahasan dengan DPR yaitu rancangan Peraturan Pemerintah mengenai besaran premi untuk pendanaan program restrukturisasi perbankan.

KSSK juga telah mendapat laporan dari Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemukhtahiran daftar bank sistemik yang telah ditetapkan sesudah berkoordinasi dengan Bank Indonesia serta laporan Tim Kerja Nasional Financial Sector Assessment Program (FSAP) mengenai perkembangan pelaksanaan program tersebut.

Dalam rapat berkala ini, empat anggota KSSK menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Program Pengembangan Kompetensi Pegawai yang akan ditindaklanjuti secara nyata dalam perjanjian kerja sama antarlembaga anggota KSSK.

Menurut rencana, rapat berkala KSSK akan kembali dilaksanakan pada Juli 2017.